Senin, 18 Agustus 2025

Kajian KPK: Sistem Pengawasan Hutan Minim Bikin Negara Rugi Rp35 M Per Tahun, PNBP Raib Rp15,9 T

KPK bersama sejumlah lembaga antikorupsi dunia menyoroti sektor kehutanan yang jadi salah satu bidang rentan terhadap praktik korupsi.

Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS/HERUDIN
PENGAWASAN HUTAN - Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016). KPK bersama sejumlah lembaga antikorupsi dunia menyoroti sektor kehutanan yang jadi salah satu bidang rentan terhadap praktik korupsi. 

Langkah ini bertujuan untuk menutup celah praktik korupsi serta menjaga kelestarian sumber daya alam yang dimiliki Indonesia. 

Perbaikan itu meliputi: mendorong layanan perizinan di sektor SDA dilakukan secara digital melalui aplikasi SEHATI. 

KPK bersama tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) turut mendorong dilaksanakannya kebijakan satu peta untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan SDA dengan menciptakan kesesuaian alokasi ruang dan perizinan serta keadilan dalam pengalokasian lahan dan kepastian hukum untuk mencegah konflik lahan. 

KPK bersama tim Stranas PK mendorong percepatan penetapan kawasan hutan untuk mempercepat tercapainya kepastian hukum status kawasan hutan dan mengurangi tumpang tindih izin tata guna lahan. 

Lebih lanjut, Dion menekankan seluruh upaya ini tentunya tidak akan efektif tanpa partisipasi aktif masyarakat. 

Keterlibatan seluruh elemen dan seluruh pihak dalam pemberantasan korupsi di sektor kehutanan menjadi sangat krusial. 

“Caranya sederhana, masyarakat dapat berperan aktif dengan melaporkan kasus-kasus korupsi yang mereka ketahui melalui saluran pengaduan yang sudah disediakan oleh KPK, seperti pengaduan via WhatsApp, call center KPK di 198, dan whistleblowing system KPK,” ujarnya. 

Dengan keterlibatan masyarakat ini, diharapkan proses pencegahan dan penindakan akan semakin efektif. 

Selain itu, KPK juga berkomitmen untuk meningkatkan kualitas laporan pengaduan yang diterima dari masyarakat, sehingga setiap langkah yang diambil dapat lebih tepat sasaran. 

“Kami akan terus melakukan pembinaan agar laporan yang masuk semakin berkualitas dan bermanfaat untuk perbaikan tata kelola kehutanan di Indonesia. Tentunya semua ini bertujuan untuk memastikan sektor kehutanan tidak hanya memberi manfaat ekonomi yang besar bagi negara, tetapi juga berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat adat dan lingkungan,” kata Dion. 

Sementara, Kepala Kantor BPN Tambrauw, Edhi Prabowo, mengatakan keterlibatan berbagai pihak dalam perencanaan pembangunan tata ruang wilayah diperlukan agar kepentingan pemerintah, masyarakat adat, dan sektor swasta dapat terakomodasi dengan baik. 

BPN sendiri telah menyiapkan konsep reforma agraria untuk membantu reformasi tata kelola hutan, dengan melakukan penataan kembali struktur penguasaan, kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset yang disertai dengan penataan akses untuk kemakmuran masyarakat. 

“Untuk memudahkan pelaksanaan reforma agraria juga telah dibentuk kelembagaan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota dengan melibatkan berbagai kementerian/lembaga di pusat hingga pemda. Dengan adanya GTRA di setiap tingkatan ini diharapkan bisa mempermudah koordinasi, eksekusi, serta penyelesaian hambatan yang ditemui di daerah,” katanya. 

Adapun strategi yang diusung meliputi legalisasi aset, redistribusi tanah, pemberdayaan ekonomi subjek reforma agraria, kelembagaan reforma agraria, serta partisipasi masyarakat. 

Baca juga: Anggota Komisi IV DPR Desak Perusahaan Sawit dan Tambang Ilegal di Kawasan Hutan Ditindak Tegas

Dengan upaya bersama antara KPK, instansi terkait, pemerintah, dan masyarakat, diharapkan praktik korupsi di sektor kehutanan dapat diminimalkan, sehingga hutan Indonesia dapat tetap lestari dan memberikan manfaat bagi generasi mendatang.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan