Revisi UU TNI
Megawati Harap Revisi UU TNI Tak Kembali Hidupkan Orde Baru: Supremasinya Tetap Sipil
Megawati berharap revisi Undang-Undang (UU) TNI tidak kembali menghidupkan Orde Baru karena konsepnya nanti TNI jadi sangat kuat dan militeristik.
Penulis:
Rifqah
Editor:
Pravitri Retno W
YouTube PDI Perjuangan
REVISI UU TNI - Foto Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri saat pidato politik dalam HUT ke-52 PDIP di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta, Jumat (10/1/2025). Megawati berharap revisi Undang-Undang (UU) TNI tidak kembali menghidupkan Orde Baru karena konsepnya nanti TNI jadi sangat kuat dan militeristik.
Namun, usulan tersebut ditolak dalam rapat Panitia Kerja (Panja) pada Senin (17/3/2025).
Selain itu, revisi UU TNI ini juga mengatur posisi di kementerian dan lembaga negara yang dapat diisi oleh prajurit aktif TNI tanpa harus pensiun dari dinas kemiliteran.
Setidaknya, ada 15 posisi yang tercantum dalam RUU tersebut, di antaranya sebagai berikut:
- Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara
- Kementerian Pertahanan
- Sekretaris Militer Presiden
- Badan Intelijen Negara (BIN)
- Badan Sandi Negara
- Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
- Dewan Pertahanan Nasional (DPN)
- Badan SAR Nasional
- Badan Narkotika Nasional (BNN)
- Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
- Badan Keamanan Laut (Bakamla)
- Kejaksaan Agung
- Mahkamah Agung
(Tribunnews.com/Rifqah/Fersianus Waku/Reza Deni)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.