Senin, 1 September 2025

Revisi UU TNI

Megawati Harap Revisi UU TNI Tak Kembali Hidupkan Orde Baru: Supremasinya Tetap Sipil

Megawati berharap revisi Undang-Undang (UU) TNI tidak kembali menghidupkan Orde Baru karena konsepnya nanti TNI jadi sangat kuat dan militeristik.

Penulis: Rifqah
YouTube PDI Perjuangan
REVISI UU TNI - Foto Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri saat pidato politik dalam HUT ke-52 PDIP di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta, Jumat (10/1/2025). Megawati berharap revisi Undang-Undang (UU) TNI tidak kembali menghidupkan Orde Baru karena konsepnya nanti TNI jadi sangat kuat dan militeristik. 

Namun, usulan tersebut ditolak dalam rapat Panitia Kerja (Panja) pada Senin (17/3/2025).

Selain itu, revisi UU TNI ini juga mengatur posisi di kementerian dan lembaga negara yang dapat diisi oleh prajurit aktif TNI tanpa harus pensiun dari dinas kemiliteran. 

Setidaknya, ada 15 posisi yang tercantum dalam RUU tersebut, di antaranya sebagai berikut:

  1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara
  2. Kementerian Pertahanan
  3. Sekretaris Militer Presiden
  4. Badan Intelijen Negara (BIN)
  5. Badan Sandi Negara
  6. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
  7. Dewan Pertahanan Nasional (DPN)
  8. Badan SAR Nasional
  9. Badan Narkotika Nasional (BNN)
  10. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
  11. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
  12. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
  13. Badan Keamanan Laut (Bakamla)
  14. Kejaksaan Agung
  15. Mahkamah Agung

(Tribunnews.com/Rifqah/Fersianus Waku/Reza Deni)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan