Revisi UU TNI
Romo Magnis Tolak Revisi UU TNI, Sebut Militer Tak Punya Keahlian: Saya Merasa Gawat Sekali
Romo Magnis menolak revisi Undang-Undang (RUU) TNI yang memungkinkan perwira TNI aktif menduduki jabatan sipil lebih luas.
Penulis:
Rifqah
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Guru Besar Filsafat STF Driyarkara, Franz Magnis Suseno atau Romo Magnis khawatir revisi Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) bakal mengembalikan dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) yang berjaya di masa Orde Baru (Orba).
Romo Magnis juga tidak ingin Indonesia kembali kepada situasi dwifungsi ABRI.
Maka dari itu, dia menolak revisi UU TNI yang memungkinkan perwira TNI aktif menduduki jabatan sipil lebih luas tersebut.
"Saya mengharapkan bahwa kita memberi pesan yang jelas, menolak kembali militer ke dalam administrasi sipil Indonesia," kata Romo Magnis, dalam jumpa pers di STF Driyarkara, Jakarta, Selasa (18/3/2025), dilansir Kompas.com.
Romo Magnis mengatakan, jika TNI ingin menempati jabatan sipil, maka harus keluar dari dinas militer.
Namun, hal tersebut cukup mengkhawatirkan.
Karena menurutnya, jika penempatan jabatan sipil ditambah untuk TNI, justru akan terjadi situasi yang gawat.
Apalagi, kata Romo Magnis, militer tidak mempunyai keahlian dalam bidang tersebut.
"Saya sendiri merasa gawat sekali tendensi sekarang bahwa di mana-mana militer itu ditempatkan."
"Perlu diperhatikan bahwa militer tidak punya keahlian di dalam bidang itu (sipil)," ucap Romo Magnis.
Romo Magnis mengatakan, militer memang penting keberadaannya.
Baca juga: Megawati Harap Revisi UU TNI Tak Kembali Hidupkan Orde Baru: Supremasinya Tetap Sipil
Namun, bukan untuk mengurusi administrasi sipil, tetapi untuk menjaga kemerdekaan Indonesia.
"Militer itu tetap penting sekali, yaitu untuk apa? Untuk menjamin kemerdekaan Indonesia yang luar biasa, itu saja," tegas dia.
Adapun, Dwifungsi militer terjadi di era Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto.
Saat itu, namanya Dwifungsi ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia).
Dwifungsi ABRI memiliki arti ABRI memiliki dua fungsi, yaitu fungsi sebagai kekuatan militer Indonesia dan fungsi sebagai pemegang kekuasaan serta pengatur negara.
Untuk saat ini, TNI hanya berfungsi sebagai kekuatan militer.
Alissa Wahid Minta Revisi UU TNI Dibatalkan
Selain Romo Magnis, Direktur Jaringan Gusdurian, Alissa Wahid mewakili Gerakan Nurani Bangsa juga tidak setuju dengan revisi UU TNI itu dan meminta agar dibatalkan disahkan menjadi undang-undang.
Menurutnya, UU TNI tersebut tidak ada urgensinya.
"Kalau saya justru pertanyaannya, ada apa di balik kebutuhan untuk cepat-cepat itu. Jadi, kalau kami, tentu permintaannya adalah dibatalkan, bukan ditunda," kata Alissa dalam jumpa pers di STF Driyarkara, Jakarta, Selasa.
"Dibatalkan, karena (RUU TNI) tidak ada urgensinya, dan justru semakin menjauhkan dari profesionalitas TNI," ujarnya lagi.
Dalam hal ini, putri Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur tersebut berpandangan, jika RUU TNI masih diperlukan, maka boleh lanjut dibahas lebih dulu.
Namun, RUU itu diminta tidak disahkan menjelang Idul Fitri.
Apabila tetap disahkan sebelum Idul Fitri, Alissa pun menanyakan iktikad dari pembuat undang-undang yakni pemerintah dan DPR.
Karena menurutnya, iktikad merupakan bagian dari faktor kepercayaan publik terhadap pemerintah maupun DPR.
"Kepercayaan publik itu ditentukan dari beberapa hal, yang pertama integritas pembuatan kebijakan, iktikad di baliknya, lalu kita bicara tentang kompetensi dan rekam jejak yang ada," katanya.
Alissa juga mengingatkan bahwa hasil atau produk legislasi dari DPR yang dibuat dengan terburu-buru justru menimbulkan persoalan jangka panjang.
Seperti halnya UU Cipta Kerja yang dinilai diproses secara terburu-buru dan sembunyi-sembunyi dari masyarakat.
"Hasilnya (UU Cipta Kerja) juga kemudian banyak sekali menciptakan persoalan. Dan yang dulu kita tahapannya, kita perkirakan akan menjadi dampak, sekarang malah terjadi PHK dan lain-lain," katanya.
"Nah sekarang kalau dilakukan lagi, maka pertanyaannya iktikadnya apa? Dilakukan diam-diam, itu iktikadnya apa? Dilakukan tanpa memberikan ruang kepada masyarakat sipil untuk ikut terlibat, iktikadnya apa?" ujarnya lagi.
Apa Saja yang Ada dalam Revisi UU TNI?
Dalam RUU TNI, terdapat penambahan dua tugas pokok bagi TNI, pertama adalah membantu menanggulangi ancaman siber serta membantu.
Kedua, yakni menyelamatkan Warga Negara Indonesia (WNI) serta kepentingan nasional di luar negeri.
Sebelumnya, pemerintah mengusulkan agar TNI memiliki kewenangan untuk membantu penanganan penyalahgunaan narkotika.
Namun, usulan tersebut ditolak dalam rapat Panitia Kerja (Panja) pada Senin (17/3/2025).
Selain itu, revisi UU TNI ini juga mengatur posisi di kementerian dan lembaga negara yang dapat diisi oleh prajurit aktif TNI tanpa harus pensiun dari dinas kemiliteran.
Setidaknya, ada 15 posisi yang tercantum dalam RUU tersebut, di antaranya sebagai berikut:
- Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara
- Kementerian Pertahanan
- Sekretaris Militer Presiden
- Badan Intelijen Negara (BIN)
- Badan Sandi Negara
- Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
- Dewan Pertahanan Nasional (DPN)
- Badan SAR Nasional
- Badan Narkotika Nasional (BNN)
- Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
- Badan Keamanan Laut (Bakamla)
- Kejaksaan Agung
- Mahkamah Agung
(Tribunnews.com/Rifqah/Fersianus Waku/Reza Deni) (Kompas.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.