Kamis, 21 Agustus 2025

Revisi UU TNI

TB Hasanuddin Ungkap RUU TNI Hapus Peran TNI di KKP dan Bantuan Penanganan Masalah Narkotika

TB Hasanuddin ungkap RUU TNI hapus peran TNI di KKP dan bantuan penanganan masalah narkotika, ada perubahan pasal 7 ayat 2 dan pasal 47.

Penulis: Chaerul Umam
TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN
RUU TNI - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin melakukan sesi wawancara eksklusif dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di Studio Tribun Network, Jalan Palmerah Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (16/7/2024). TB Hasanuddin ungkap RUU TNI hapus peran TNI di KKP dan bantuan penanganan masalah narkotika, ada perubahan pasal 7 ayat 2 dan pasal 47. 

Pasal itu menyatakan prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan menjadi anggota partai politik, kegiatan politik praktis, kegiatan bisnis, dan kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilu dan jabatan politis lainnya.

"Pasal ini tetap sama, prajurit TNI tidak boleh menjadi anggota partai politik, terlibat dalam bisnis, atau mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dan jabatan politik lainya," katanya.

Dengan revisi ini, TB berharap UU TNI yang baru dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman tanpa mengesampingkan prinsip demokrasi dan supremasi sipil dalam pemerintah.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan