Kamis, 2 Oktober 2025

Revisi UU TNI

Utut Ungkap Pesan Megawati soal RUU TNI: Jangan Sampai Dwifungsi Militer Kembali Lagi

Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto menjelaskan sikap Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri terhadap revisi UU TNI.

Penulis: Reza Deni
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
REVISI UU TNI - Ketua Komisi I DPR Utut Adianto menandatangani persetujuan tingkat I RUU TNI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/3/2025). Komisi I DPR menyetujui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada tingkat I, untuk dibawa ke tingkat selanjutnya di Rapat Paripurna DPR. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Seluruh fraksi di DPR menyatakan persetujuan terhadap rancangan revisi UU TNI ini.

Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto kemudian meminta persetujuan resmi dari peserta rapat.

"Selanjutnya saya mohon persetujuannya.  Apakah RUU tentang perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat 2 dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi undang-undang, apakah dapat disetujui?" tanya Utut.

"Setuju," jawab peserta rapat.

Dalam RUU TNI terdapat penambahan dua tugas pokok bagi TNI yaitu membantu menanggulangi ancaman siber serta membantu dan menyelamatkan Warga Negara Indonesia (WNI) serta kepentingan nasional di luar negeri.

Sebelumnya, pemerintah mengusulkan agar TNI memiliki kewenangan untuk membantu penanganan penyalahgunaan narkotika.

Namun, usulan tersebut ditolak dalam rapat Panitia Kerja (Panja) pada Senin, 17/3/2025.

Revisi UU TNI ini juga mengatur posisi di kementerian dan lembaga negara yang dapat diisi oleh prajurit aktif TNI tanpa harus pensiun dari dinas kemiliteran.

Setidaknya ada 15 posisi yang tercantum dalam RUU tersebut, di antaranya:

Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara, Kementerian Pertahanan, Sekretaris Militer Presiden, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Dewan Pertahanan Nasional (DPN), Badan SAR Nasional, Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Keamanan Laut (Bakamla), Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung.

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved