Revisi UU TNI
Letkol Teddy Perlu Mundur dari TNI Bila Revisi UU Disahkan? Ini Kata Mahfud MD
Menurut Mahfud bila hasil revisi Undang-Undang TNI terbaru yang disahkan dalam rapat paripurna DPR , maka posisi Teddy tidak perlu diributkan lagi.
Penulis:
Gita Irawan
Editor:
Muhammad Zulfikar
Menurut TB Hasanuddin apa yang disampaikan oleh Hasan Nasbi tidak jelas dan membingungkan publik.
"Ini adalah komunikasi yang buruk. Informasi yang diberikan oleh Kepala Komunikasi Presiden tidak konsisten," ujar TB Hasanuddin, kepada wartawan Jumat (14/3/2025).
Selain itu, TB Hasanuddin menyebut bahwa berdasarkan Perpres tersebut, posisi Seskab yang kini berada di bawah Setmilpres tidak memerlukan Letnan Kolonel (Letkol) Teddy Indra Wijaya untuk mundur dari kedinasan TNI aktif.
"Karena berdasarkan pasal 47 UU TNI dimungkinkan, jadi posisi Letkol Teddy sebagai Seskab tidak perlu mundur," ujarnya.
Baca juga: Pengamat: Seskab Dapat Ditempati Prajurit TNI Aktif, Pensiun Atau Tidak Dikembalikan Ke Letkol Teddy
Sementara itu, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, mengonfirmasi bahwa posisi Seskab memang berada di bawah Setmilpres, sesuai dengan ketentuan dalam Perpres Nomor 148 Tahun 2024.
Dia menjelaskan bahwa Setmilpres dijabat oleh personel militer aktif, dan jabatan Seskab yang setara dengan eselon II dapat dijabat oleh seorang militer aktif, seperti Letkol Teddy Indra Wijaya, yang diangkat dengan surat perintah.
"Setmilpres dijabat oleh personel militer aktif, dan jabatan Seskab memang diatur dalam Perpres ini. Ini adalah dasar hukum pengangkatan Letkol Teddy sebagai Seskab," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Revisi UU TNI
Ketua MK Tegur DPR Sebab Terlambat Menyampaikan Informasi Ahli dalam Sidang Uji Formil UU TNI |
---|
MK Minta Risalah Rapat DPR saat Bahas RUU TNI, Hakim: Kami Ingin Membaca Apa yang Diperdebatkan |
---|
Cerita Mahasiswa UI Penggugat UU TNI: Dicari Babinsa Hingga Medsos Diserang |
---|
Pakar Tegaskan Mahasiswa hingga Ibu Rumah Tangga Punya Legal Standing untuk Gugat UU TNI |
---|
Bivitri Susanti Soroti Tekanan Terhadap Mahasiswa Pemohon Uji Formil UU TNI: Kemunduruan Demokrasi |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.