Rabu, 24 September 2025

Revisi UU TNI

Letkol Teddy Perlu Mundur dari TNI Bila Revisi UU Disahkan? Ini Kata Mahfud MD

Menurut Mahfud bila hasil revisi Undang-Undang TNI terbaru yang disahkan dalam rapat paripurna DPR , maka posisi Teddy tidak perlu diributkan lagi.

Penulis: Gita Irawan
Tribunnews.com/Gita Irawan
POLEMIK RUU TNI - Mantan Menteri Pertahanan era Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Mahfud MD, menanggapi terkait polemik revisi UU TNI yang prosesnya tengah bergulir di DPR. Mahfud memandang pasal-pasal terakhir yang diubah dalam revisi UU TNI yang diketahuinya sudah cukup adil. 

Menurut TB Hasanuddin apa yang disampaikan oleh Hasan Nasbi tidak jelas dan membingungkan publik. 

"Ini adalah komunikasi yang buruk. Informasi yang diberikan oleh Kepala Komunikasi Presiden tidak konsisten," ujar TB Hasanuddin, kepada wartawan Jumat (14/3/2025).

Selain itu, TB Hasanuddin menyebut bahwa berdasarkan Perpres tersebut, posisi Seskab yang kini berada di bawah Setmilpres tidak memerlukan Letnan Kolonel (Letkol) Teddy Indra Wijaya untuk mundur dari kedinasan TNI aktif. 

"Karena berdasarkan pasal 47 UU TNI dimungkinkan, jadi posisi Letkol Teddy sebagai Seskab tidak perlu mundur," ujarnya.

Baca juga: Pengamat: Seskab Dapat Ditempati Prajurit TNI Aktif, Pensiun Atau Tidak Dikembalikan Ke Letkol Teddy

Sementara itu, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, mengonfirmasi bahwa posisi Seskab memang berada di bawah Setmilpres, sesuai dengan ketentuan dalam Perpres Nomor 148 Tahun 2024. 

Dia menjelaskan bahwa Setmilpres dijabat oleh personel militer aktif, dan jabatan Seskab yang setara dengan eselon II dapat dijabat oleh seorang militer aktif, seperti Letkol Teddy Indra Wijaya, yang diangkat dengan surat perintah.

"Setmilpres dijabat oleh personel militer aktif, dan jabatan Seskab memang diatur dalam Perpres ini. Ini adalah dasar hukum pengangkatan Letkol Teddy sebagai Seskab," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan