Minggu, 21 September 2025

Revisi UU TNI

Letkol Teddy Perlu Mundur dari TNI Bila Revisi UU Disahkan? Ini Kata Mahfud MD

Menurut Mahfud bila hasil revisi Undang-Undang TNI terbaru yang disahkan dalam rapat paripurna DPR , maka posisi Teddy tidak perlu diributkan lagi.

Penulis: Gita Irawan
Tribunnews.com/Gita Irawan
POLEMIK RUU TNI - Mantan Menteri Pertahanan era Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Mahfud MD, menanggapi terkait polemik revisi UU TNI yang prosesnya tengah bergulir di DPR. Mahfud memandang pasal-pasal terakhir yang diubah dalam revisi UU TNI yang diketahuinya sudah cukup adil. 

- UU 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana. Berlaku sejak tahun 2007.

- Dilanjutkan dengan terbitnya Perpres 1/2019 tentang BNPB dimana TNI dilibatkan sebagai unsur pengarah dalam penanggulangan bencana.

2. Peran TNI pada Keamanan Laut

- Perpres 178/2014 tentang Bakamla mengatur peran TNI dalam melakukan patroli keamanan dan keselamatan wilayah perairan. Berlaku sejak 2014

- UU 32/2014 tentang Kelautan mengatur tugas Bakamla untuk melakukan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan. Berlaku sejak 2014

3. Peran TNI dalam pengelolaan perbatasan

- Perpres 44/2017 tentang Perubahan atas Perpres 12/2010 tentang Badan Nasional Penegelola Perbatasan yang mengatur Panglima TNI sebagai Anggota BNPP pada Pasal 6. Berlaku sejak 2017

4. Peran TNI pada BNPT:

- Dalam Pasal 43 I ayat (1) UU No. 5 Tahun 2018, disebutkan bahwa tugas TNI dalam mengatasi terorisme merupakan bagian dari operasi militer selain perang (OMSP). Berlakuk sejak tahun 2018. Berlaku sejak 2018

5. Peran TNI pada Kejaksaan Agung

- UU 11/2021 tentang Perubahan atas UU 16/2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Mengatur tentang jabatan Jaksa Agung Muda Pidana Militer. Berlaku sejak tahun 2021

"Sementara, di luar posisi tersebut, prajurit aktif bisa menduduki jabatan sipil lain setelah mundur dari dinas keprajuritan," kata dia.

Baca juga: Ramai Desakan Letkol Teddy Harus Mundur dari TNI, KSAD Beri Jawaban

Dinilai Tidak Perlu Mundur dari Dinas Keprajuritan

Juga diberitakan sebelumnya Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, mengkritik ketidaksesuaian informasi yang beredar terkait kedudukan jabatan Sekretaris Kabinet (Seskab).

Sebabnya, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 148 Tahun 2024 yang disahkan pada 5 November 2024 mengatur posisi Seskab yang kini berada di bawah Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres). 

Namun, pernyataan berbeda disampaikan oleh Kepala Kantor Komunikasi Presiden, Hasan Nasbi, pada Desember 2024, yang menyebut jabatan Seskab setara dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) eselon II dan berada di bawah Mensesneg.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan