Revisi UU TNI
Menteri Hukum Tegaskan Revisi UU TNI Bukan Permintaan Presiden Prabowo, tapi Usulan dari DPR RI
Menteri Hukum menegaskan bahwa revisi UU (RUU) TNI bukan merupakan usulan pemerintah, melainkan usulan DPR RI dari periode yang lalu.
Penulis:
Rifqah
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
"Kenapa? Karena hal-hal yang berkaitan tentang kembalinya dwifungsi di TNI atau ABRI itu tidak akan mungkin terjadi karena hal-hal yang katakan pemberangusan supremasi sipil itu tidak ada,” kata Dave saat ditemui di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (19/3/2025).
Politisi Partai Golkar ini pun menyadari adanya perluasan jabatan prajurit TNI melalui RUU TNI.
Namun, Dave juga mengingatkan, saat ini TNI sudah menduduki jabatan-jabatan sipil yang sejak lama mereka jabat, mulai dari Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN), Badan Keamanan Laut (Bakamla), hingga Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
“Jadi sebenarnya tidak ada lagi perdebatan justru dengan adanya UU ini, ini melimitasi keluarnya TNI dari fungsi utamanya dan juga memastikan supremasi sipil ini, supremasi hukum itu tetap akan berjalan,” terangnya.
Dalam draf final RUU, terdapat 14 kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh prajurit aktif, sebagai berikut:
- Kementerian/lembaga yang membidangi koordinator politik dan keamanan negara
- Pertahanan Negara termasuk Dewan Pertahanan Nasional
- Sekretariat Negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan sekretariat militer presiden
- Badan Intelijen Negara
- Badan Siber dan Sandi Negara
- Lembaga Ketahanan Nasional
- Badan SAR Nasional
- Badan Narkotika Nasional
- Badan Pengelola Perbatasan
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
- Badan Keamanan Laut
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana
- Kejaksaan Agung
- Mahkamah Agung
(Tribunnews.com/Rifqah/Fransiskus Adhiyuda/Fersianus Waku)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.