Minggu, 31 Agustus 2025

Revisi UU TNI

Soal Revisi UU TNI, ICW Soroti Korupsi di Lingkungan Militer Cukup Serius

Menurut Egi, bukan hanya menimbulkan kerugian negara fantastis, korupsi militer tersebut juga disertai nilai suap sebesar Rp 89,35 miliar. 

Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
REVISI UU TNI - Rapat kerja Komisi I DPR RI perdana dengan pemerintah membahas Revisi UU TNI, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3/2025). Revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) tidak memberikan nilai tambah terhadap upaya pemberantasan korupsi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyampaikan, kondisi korupsi di lingkungan militer cukup serius.

Sehingga Revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) tidak memberikan nilai tambah terhadap upaya pemberantasan korupsi.

Baca juga: Sempat Menolak, Megawati Kini Beri Pesan untuk Revisi UU TNI

"Dengan kondisi korupsi di tubuh militer yang cukup serius, dikebutnya Revisi UU TNI oleh DPR dan Pemerintah tidak memberikan nilai tambah terhadap upaya pemberantasan korupsi," kata Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Egi Primayogha, dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (19/3/2025).

"Revisi UU TNI yang dilakukan secara tertutup dan tidak partisipatif akan menimbulkan potensi kembalinya militer ke wilayah sipil tanpa menghilangkan impunitas yang melekat pada anggota militer," tambahnya.

Baca juga: DPR Sahkan Revisi UU TNI pada Paripurna Kamis Besok

Egi mengatakan, sepanjang 2014-2025, pihaknya mencatat sedikitnya terdapat delapan kasus korupsi yang melibatkan 15 orang dengan latar belakang militer, baik purnawirawan ataupun tentara aktif, sebagai pelaku korupsi

Walaupun jumlah kasus dan pelaku tergolong kecil, korupsi militer tersebut menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 24,76 Triliun atau setara dengan 50 persen kerugian negara dalam tren vonis penindakan korupsi 2022 yang melibatkan 2.249 terdakwa.

Menurut Egi, bukan hanya menimbulkan kerugian negara fantastis, korupsi militer tersebut juga disertai nilai suap sebesar Rp 89,35 miliar. 

Ia menjelaskan, dari 15 pelaku, 13 orang di antaranya berpangkat perwira dan dua lainnya merupakan bintara. Dari 15 pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka, 10 diantaranya diproses hingga tahap persidangan. 

"Pengadilan militer menyidangkan 6 orang anggota militer dan pengadilan tindak pidana korupsi menyidangkan 4 orang," jelasnya.

Egi kemudian menyampaikan, dari seluruh anggota militer yang sedang atau telah menjalani proses persidangan, terdapat lima anggota militer yang dihentikan penanganannya oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. 

Adapun 4 dari 5 anggota militer tersebut merupakan perwira militer. Proses pemeriksaan tersebut dihentikan dengan dalih kurang alat bukti. 

Ia menjelaskan, kasus tersebut berkaitan dengan pengadaan helikopter AgustaWestland (AW)-101. Sementara, pelaku dari unsur sipil yang juga terlibat dalam kasus korupsi tersebut telah divonis selama 10 tahun penjara. 

"Penghentian perkara ini patut diduga untuk menyelamatkan pihak lain dan semakin mempertebal adanya indikasi impunitas terhadap anggota tentara yang melakukan kejahatan di wilayah sipil," tutur Egi.

Baca juga: Romo Magnis Tolak Revisi UU TNI, Sebut Militer Tak Punya Keahlian: Saya Merasa Gawat Sekali

Berkaitan dengan vonis, Egi mengatakan, ICW menyimpulkan bahwa pengadilan militer tidak lebih tegas dibandingkan dengan pengadilan sipil yang menangani tindak pidana korupsi

Egi juga mengatakan, rata-rata vonis yang diberikan kepada anggota militer yang diproses di pengadilan tindak pidana korupsi sekitar 16 tahun penjara. Sedangkan, rata-rata vonis pada anggota militer di pengadilan militer sekitar 9 tahun.

"Meski terdapat preseden pengenaan vonis seumur hidup terhadap personel TNI bintang satu, Teddy Hernayadi pada kasus korupsi pengadaan alutsista di Kementerian Pertahanan, namun tidak menggugurkan bahwa ada tebang pilih dalam proses penanganan perkara," tutur Egi.

Misalnya, kata Egi, dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan di Badan SAR Nasional (Basarnas) yang melibatkan Kepala Basarnas, Henri Alfiandi. Jenderal bintang tiga tersebut divonis penjara hanya dua tahun enam bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. 

Ia lantas menilai, adanya praktik tebang pilih dalam penanganan perkara dan disparitas pengenaan vonis, menggambarkan bahwa pengadilan sipil lebih efektif dalam pemidanaan, dibanding pengadilan militer.

Demikian juga, menurutnya, dengan kondisi korupsi di tubuh militer yang cukup serius, percepatan revisi UU TNI tidak memberikan nilai tambah terhadap upaya pemberantasan korupsi

"Pembahasan aturan yang tertutup dan tidak partisipatif, selain melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, juga akan membuka ruang adanya politik transaksional untuk kepentingan elit demi meloloskan aturan yang bermasalah," jelasnya.

"Alih-alih membuat anggota militer profesional, munculnya revisi UU TNI malah akan membuka ruang konflik kepentingan dan impunitas terhadap anggota militer yang terjerat kasus korupsi," lanjut Egi.

Baca juga: Mahfud MD Ucapkan Selamat Atas Perjuangan Masyarakat Sipil Hingga Mahasiswa Soal Revisi UU TNI

Sebelumnya, Komisi I DPR RI bersama pemerintah kembali menggelar rapat Revisi Undang-undang TNI, dengan agenda pembahasan daftar inventarisasi masalah atau DIM ditingkat panitia kerja (Panja).

Adapun, rapat kali ini digelar di hotel bintang lima, Hotel Fairmont Jakarta sejak 14-16 Maret 2025. 

Pembahasan RUU TNI ini mendapat sorotan banyak pihak, lantaran di gelar di hotel mewah yang hanya berjarak kurang lebih 2km dari Gedung DPR RI.

Tribunnews pun mendatangi lokasi rapat Panja RUU TNI tersebut pada Sabtu (15/3/2025) sore. 

Pantuan di lokasi, Rapat tersebut digelar di ruang Ruby 1 & 2 lantai 3, Hotel Fairmont Jakarta.

Saat tiba di lokasi, terlihat sejumlah staf para anggota Komisi I DPR RI yang duduk-duduk di selasar ruangan Ruby 1 & 2.

Sementara, ruangan rapat RUU TNI terlihat ditutup dan dijaga oleh pihak keamanan hotel.

Awak media pun diminta menunggu di luar ruangan rapat.

Tribunnews pun sempat melihat suasana ruangan rapat Panja RUU TNI yang digelar secara tertutup itu. Dimana, susunan kursi dan meja dibuat model huruf U. 

Terlihat layar besar yang berukuran kurang lebih 4x3 meter terpasang di depan susuan kursi dan meja.

Ketua Komisi I DPR RI Utut Adiantor terlihat duduk di kursi tengah menghadap layar. Sedangkan, pada posisi kanan dan kiri di isi oleh perwakilan dari Pemerintah serta anggota Panja.

Wakil Menteri Pertahanan RI, Donny Ermawan Taufanto dan Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Surihayanto terlihat duduk di dalam ruangan tersebut. Sementara, sejumlah staf terlihat duduk di baris belakang dengan laptop yang menyala.

Rapat ini turut melibatkan 18 orang Panja yang berasal dari berbagai fraksi, yakni Fraksi PDIP (4 orang), Fraksi Partai Golkar (3 orang), Fraksi Partai Gerindra (3 orang), Fraksi Partai NasDem (2 orang), Fraksi PKB (1 orang), Fraksi PKS (1 orang), Fraksi PAN (2 orang), dan Fraksi Partai Demokrat (1 orang).

Tribunnews juga mengamati para anggota Komisi I DPR RI yang mengikuti rapat ini tampak berpakaian batik rapih. Namun, tak semua terlihat mengenakan pin DPR terpasang di baju mereka.
 

 

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan