Senin, 29 September 2025

Revisi UU TNI

Massa Aksi Sindir Sikap PDIP saat Pengesahan Revisi UU TNI, Orator: Katanya Oposisi

Orator kemudian menyatakan saat ini tidak ada partai politiik yang mengambil sikap oposisi terhadap pemerintahan.

Penulis: Gita Irawan
Tribunnews.com/Gita Irawan
TOLAK RUU TNI - Massa aksi gabungan mahasiswa dan masyarakat sipil menolak pengesahan RUU TNI menyampaikan aspirasi di depan gerbang utama Gedung DPR RI pada Kamis (20/3/2025) sekira pukul 12.00 WIB. Mereka membawa spanduk, poster, dan mobil pengeras suara menyampaikan aspirasinya usai Rapat Paripurna DPR RI pengesahan RUU TNI digelar di dalam gedung DPR RI. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Massa aksi gabungan mahasiswa dan masyarakat sipil yang menolak Undang-Undang TNI yang baru saja disahkan dalam rapat paripurna DPR RI bergantian menyampaikan orasinya di atas mobil pengeras suara yang mereka bawa ke depan gerbang utama Gedung DPR RI di Senayan Jakarta pada Kamis (20/3/2025) siang.

Dalam orasinya, salah satu orator menyampaikan perasaannya yang tidak diwakili oleh DPR RI.

Baca juga: Menhan: Revisi UU TNI Hasil Kesepakatan dengan DPR, Bukan Permintaan Prabowo

"Kita saksikan jam 10 tadi RUU TNI sudah disahkan oleh DPR. Atas dasar perintah dari Presiden Prabowo yang meminta revisi UU TNI. Apakah kita sebagai rakyat Indonesia merasa diwakilkan oleh mereka?" kata orator di atas mobil komando.

"Tidak!" jawab massa aksi gabungan serentak.

Baca juga: Menhan Sjafrie Tanggapi Pro dan Kontra Pengesahan Revisi UU TNI

Orator kemudian menyatakan saat ini tidak ada partai politiik yang mengambil sikap oposisi terhadap pemerintahan.

Orator itu pun menyinggung posisi PDIP.

"Tidak ada partai politik yang beroposisi sekarang terhadap pemerintahan. PDIP katanya oposisi, sekarang lihat kawan-kawan, tidak ada oposisi di sana. Apa itu," kata orator.

"Bagi saya oposisi sejati yang akan selalu hadir yang akan selalu ada adalah kita rakyat Indonesia," lanjut orator tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), sebagai undang-undang. 

Keputusan itu ditetapkan dalam pengambilan keputusan tingkat II saat Rapat Paripurna ke-15, Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

Baca juga: Menhan: Pembahasan RUU TNI Sangat Maraton dan Melalui Perdebatan yang Konstruktif

Adapun sidang pengambilan keputusan ini dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani yang didampingi oleh Wakil Ketua DPR RI seperti Saan Mustopa, Sufmi Dasco Ahmad dan Adies Kadir.

"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" ujar Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan.

"Setuju," jawab seluruh anggota dewan yang hadir. 

Pengesahan UU TNI ini tidak mendapat penolakan dari delapan fraksi di DPR RI. 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan