Revisi UU TNI
Massa Aksi Sindir Sikap PDIP saat Pengesahan Revisi UU TNI, Orator: Katanya Oposisi
Orator kemudian menyatakan saat ini tidak ada partai politiik yang mengambil sikap oposisi terhadap pemerintahan.
Penulis:
Gita Irawan
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Massa aksi gabungan mahasiswa dan masyarakat sipil yang menolak Undang-Undang TNI yang baru saja disahkan dalam rapat paripurna DPR RI bergantian menyampaikan orasinya di atas mobil pengeras suara yang mereka bawa ke depan gerbang utama Gedung DPR RI di Senayan Jakarta pada Kamis (20/3/2025) siang.
Dalam orasinya, salah satu orator menyampaikan perasaannya yang tidak diwakili oleh DPR RI.
Baca juga: Menhan: Revisi UU TNI Hasil Kesepakatan dengan DPR, Bukan Permintaan Prabowo
"Kita saksikan jam 10 tadi RUU TNI sudah disahkan oleh DPR. Atas dasar perintah dari Presiden Prabowo yang meminta revisi UU TNI. Apakah kita sebagai rakyat Indonesia merasa diwakilkan oleh mereka?" kata orator di atas mobil komando.
"Tidak!" jawab massa aksi gabungan serentak.
Baca juga: Menhan Sjafrie Tanggapi Pro dan Kontra Pengesahan Revisi UU TNI
Orator kemudian menyatakan saat ini tidak ada partai politiik yang mengambil sikap oposisi terhadap pemerintahan.
Orator itu pun menyinggung posisi PDIP.
"Tidak ada partai politik yang beroposisi sekarang terhadap pemerintahan. PDIP katanya oposisi, sekarang lihat kawan-kawan, tidak ada oposisi di sana. Apa itu," kata orator.
"Bagi saya oposisi sejati yang akan selalu hadir yang akan selalu ada adalah kita rakyat Indonesia," lanjut orator tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), sebagai undang-undang.
Keputusan itu ditetapkan dalam pengambilan keputusan tingkat II saat Rapat Paripurna ke-15, Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Baca juga: Menhan: Pembahasan RUU TNI Sangat Maraton dan Melalui Perdebatan yang Konstruktif
Adapun sidang pengambilan keputusan ini dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani yang didampingi oleh Wakil Ketua DPR RI seperti Saan Mustopa, Sufmi Dasco Ahmad dan Adies Kadir.
"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" ujar Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan.
"Setuju," jawab seluruh anggota dewan yang hadir.
Pengesahan UU TNI ini tidak mendapat penolakan dari delapan fraksi di DPR RI.
Revisi UU TNI
Ketua MK Tegur DPR Sebab Terlambat Menyampaikan Informasi Ahli dalam Sidang Uji Formil UU TNI |
---|
MK Minta Risalah Rapat DPR saat Bahas RUU TNI, Hakim: Kami Ingin Membaca Apa yang Diperdebatkan |
---|
Cerita Mahasiswa UI Penggugat UU TNI: Dicari Babinsa Hingga Medsos Diserang |
---|
Pakar Tegaskan Mahasiswa hingga Ibu Rumah Tangga Punya Legal Standing untuk Gugat UU TNI |
---|
Bivitri Susanti Soroti Tekanan Terhadap Mahasiswa Pemohon Uji Formil UU TNI: Kemunduruan Demokrasi |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.