Rabu, 10 September 2025

Revisi UU TNI

Menhan Sjafrie Tanggapi Pro dan Kontra Pengesahan Revisi UU TNI

Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin memberikan tanggapan terkait pro dan kontra yang muncul pasca pengesahan RUU TNI

Editor: Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
REVISI UU TNI - Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin memberikan tanggapan terkait pro dan kontra yang muncul pasca pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) TNI oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Kamis (20/3/2025). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin memberikan tanggapan terkait pro dan kontra yang muncul pasca pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) TNI oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Kamis (20/3/2025).

Menhan Sjafrie mengungkapkan bahwa perbedaan pendapat dalam pembahasan suatu aturan merupakan hal yang biasa dan merupakan bagian dari demokrasi yang sehat.

“Kita tetap harus menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Kita semua adalah keluarga besar bangsa Indonesia yang harus bersatu untuk menghadapi berbagai ancaman," ujar Menhan Sjafrie di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

Baca juga: Menhan: Pembahasan RUU TNI Sangat Maraton dan Melalui Perdebatan yang Konstruktif

Pengesahan Revisi UU TNI ini dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPR ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025.

Meskipun pengesahan ini mendapat penolakan dari sebagian pihak, terutama kalangan masyarakat sipil dan mahasiswa, Menhan Sjafrie mengucapkan terima kasih kepada mereka yang menyuarakan penolakan.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada teman-teman yang ikut menolak,” tambahnya.

Di luar gedung DPR RI, gelombang aksi unjuk rasa menggema, menuntut pembatalan pengesahan revisi UU TNI yang dianggap berpotensi mengubah kedudukan TNI dalam sistem pemerintahan dan memperlebar peran militer di ranah sipil, terutama dalam hal ancaman siber.

Baca juga: RUU TNI Disahkan, Penambahan Tugas TNI Tanggulangi Ancaman Siber Bisa Ancam Kebebasan Berekspresi

Pengesahan Revisi UU TNI oleh DPR RI

Pengesahan Revisi UU TNI ini dilakukan dengan persetujuan fraksi-fraksi DPR yang telah membahasnya dalam sidang paripurna.

Ketua DPR, Puan Maharani, memimpin rapat dan meminta persetujuan dari anggota DPR untuk mengesahkan RUU TNI menjadi Undang-Undang.

"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU TNI, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" ujar Puan. Para anggota DPR serentak menjawab, "Setuju," dan Puan mengetuk palu sebagai tanda resmi pengesahan.

Perubahan Signifikan dalam Revisi UU TNI

Revisi UU TNI ini membawa perubahan penting yang mencakup beberapa pasal utama, di antaranya:

Pasal 3 mengenai kedudukan TNI dalam sistem pemerintahan, yang menegaskan peran TNI dalam menjaga ketahanan nasional.

Pasal 7 yang menambah tugas pokok TNI, termasuk dalam menanggulangi ancaman siber sebagai bagian dari pertahanan negara.

Pasal 53 yang mengatur tentang usia pensiun prajurit, memberikan batasan yang jelas dalam karier militer.

Pasal 47 yang mengatur tentang penempatan prajurit aktif di jabatan sipil, yang menjadi isu kontroversial terkait militerisasi ruang sipil.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan