Selasa, 9 September 2025

Revisi UU TNI

Menhan: Revisi UU TNI Hasil Kesepakatan dengan DPR, Bukan Permintaan Prabowo

DPR RI diketahui telah mengesahkan revisi UU TNI dalam rapat paripurna yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, hari ini.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
REVISI UU TNI - Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan, dan Panglima TNi Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). Rapat Paripurna tersebut menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI untuk disahkan menjadi undang-undang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) hasil kesepakatan pemerintah dan DPR.

Sjafrie memastikan bahwa kesepakatan tersebut bukan karena permintaan Presiden Prabowo Subianto.

Baca juga: Puan Maharani Ungkap Megawati Soekarnoputri Dukung Pengesahan Revisi UU TNI

"Semuanya adalah hasil kesepakatan pemerintah dengan DPR, tidak ada permintaan presiden," kata Sjafrie di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

DPR RI diketahui telah mengesahkan revisi UU TNI dalam rapat paripurna yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, hari ini.

Baca juga: Menhan Sjafrie Tanggapi Pro dan Kontra Pengesahan Revisi UU TNI

Ketua DPR RI, Puan Maharani menjelaskan, dalam revisi UU TNI ini, terdapat sejumlah perubahan signifikan yang berkaitan dengan tugas dan masa dinas prajurit TNI. 

Salah satu poin utama adalah perluasan tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP). 

Jika sebelumnya TNI memiliki 14 tugas pokok dalam OMSP, kini bertambah menjadi 16. Dua tugas tambahan itu mencakup upaya penanggulangan ancaman pertahanan siber serta perlindungan dan penyelamatan warga negara Indonesia dan kepentingan nasional di luar negeri.

Revisi juga mencakup perubahan pada aturan mengenai penempatan prajurit TNI aktif di kementerian dan lembaga negara. Jumlah kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh prajurit aktif bertambah dari 10 menjadi 14. 

Penempatan tersebut dilakukan atas permintaan pimpinan kementerian dan lembaga terkait serta tetap mengikuti ketentuan administrasi yang berlaku. 

Di luar 14 kementerian dan lembaga yang telah ditetapkan, prajurit TNI yang ingin menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun dari dinas aktif.

Perubahan lainnya menyangkut masa dinas keprajuritan. Jika sebelumnya perwira TNI pensiun pada usia maksimal 58 tahun dan bintara serta tamtama pada usia 53 tahun, revisi ini menyesuaikan masa dinas berdasarkan jenjang kepangkatan.

Baca juga: RUU TNI Disahkan, Massa Aksi di Kantor DPR RI Meradang: Ingatkan Pelanggaran HAM oleh Militer

Berikut 14 kementerian/lembaga yang bisa ditempati prajurit TNI aktif:

  1. Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara
  2. Pertahanan Negara/Dewan Pertahanan Nasional
  3. Kesekretariatan Negara yang menangani urusan Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden
  4. Intelijen Negara
  5. Siber dan/atau Sandi Negara
  6. Lembaga Ketahanan Nasional
  7. Search and Rescue (SAR) Nasional
  8. Badan Narkotika Nasional
  9. Pengelola Perbatasan
  10. Penanggulangan Bencana
  11. Penanggulangan Terorisme
  12. Keamanan Laut
  13. Kejaksaan Republik Indonesia
  14. Mahkamah Agung.
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan