Revisi UU TNI
Menhan: Revisi UU TNI Hasil Kesepakatan dengan DPR, Bukan Permintaan Prabowo
DPR RI diketahui telah mengesahkan revisi UU TNI dalam rapat paripurna yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, hari ini.
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) hasil kesepakatan pemerintah dan DPR.
Sjafrie memastikan bahwa kesepakatan tersebut bukan karena permintaan Presiden Prabowo Subianto.
Baca juga: Puan Maharani Ungkap Megawati Soekarnoputri Dukung Pengesahan Revisi UU TNI
"Semuanya adalah hasil kesepakatan pemerintah dengan DPR, tidak ada permintaan presiden," kata Sjafrie di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
DPR RI diketahui telah mengesahkan revisi UU TNI dalam rapat paripurna yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, hari ini.
Baca juga: Menhan Sjafrie Tanggapi Pro dan Kontra Pengesahan Revisi UU TNI
Ketua DPR RI, Puan Maharani menjelaskan, dalam revisi UU TNI ini, terdapat sejumlah perubahan signifikan yang berkaitan dengan tugas dan masa dinas prajurit TNI.
Salah satu poin utama adalah perluasan tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP).
Jika sebelumnya TNI memiliki 14 tugas pokok dalam OMSP, kini bertambah menjadi 16. Dua tugas tambahan itu mencakup upaya penanggulangan ancaman pertahanan siber serta perlindungan dan penyelamatan warga negara Indonesia dan kepentingan nasional di luar negeri.
Revisi juga mencakup perubahan pada aturan mengenai penempatan prajurit TNI aktif di kementerian dan lembaga negara. Jumlah kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh prajurit aktif bertambah dari 10 menjadi 14.
Penempatan tersebut dilakukan atas permintaan pimpinan kementerian dan lembaga terkait serta tetap mengikuti ketentuan administrasi yang berlaku.
Di luar 14 kementerian dan lembaga yang telah ditetapkan, prajurit TNI yang ingin menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun dari dinas aktif.
Perubahan lainnya menyangkut masa dinas keprajuritan. Jika sebelumnya perwira TNI pensiun pada usia maksimal 58 tahun dan bintara serta tamtama pada usia 53 tahun, revisi ini menyesuaikan masa dinas berdasarkan jenjang kepangkatan.
Baca juga: RUU TNI Disahkan, Massa Aksi di Kantor DPR RI Meradang: Ingatkan Pelanggaran HAM oleh Militer
Berikut 14 kementerian/lembaga yang bisa ditempati prajurit TNI aktif:
- Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara
- Pertahanan Negara/Dewan Pertahanan Nasional
- Kesekretariatan Negara yang menangani urusan Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden
- Intelijen Negara
- Siber dan/atau Sandi Negara
- Lembaga Ketahanan Nasional
- Search and Rescue (SAR) Nasional
- Badan Narkotika Nasional
- Pengelola Perbatasan
- Penanggulangan Bencana
- Penanggulangan Terorisme
- Keamanan Laut
- Kejaksaan Republik Indonesia
- Mahkamah Agung.
Revisi UU TNI
Ketua MK Tegur DPR Sebab Terlambat Menyampaikan Informasi Ahli dalam Sidang Uji Formil UU TNI |
---|
MK Minta Risalah Rapat DPR saat Bahas RUU TNI, Hakim: Kami Ingin Membaca Apa yang Diperdebatkan |
---|
Cerita Mahasiswa UI Penggugat UU TNI: Dicari Babinsa Hingga Medsos Diserang |
---|
Pakar Tegaskan Mahasiswa hingga Ibu Rumah Tangga Punya Legal Standing untuk Gugat UU TNI |
---|
Bivitri Susanti Soroti Tekanan Terhadap Mahasiswa Pemohon Uji Formil UU TNI: Kemunduruan Demokrasi |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.