Senin, 29 September 2025

Revisi UU TNI

Poin-Poin Penting Perubahan UU TNI yang Disahkan DPR Hari Ini di Paripurna

Ada sejumlah pasal penting yang mengalami perubahan dalam revisi UU TNI Nomor 34 Tahun 2024 yang disahkan DPR RI hari ini.

|
Editor: Choirul Arifin
Kompas/Garry Lotulung
REVISI UU TNI DISAHKAN - Prajurit TNI AL mengikuti Apel Gelar Pasukan Kesiapsiagaan TNI Angkatan Laut di Dermaga JICT II Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin, 23 November 2020. Rapat Paripurna DPR RI resmi mengesahkan revisi UU Nomor 34 Tahun 2024 tentang TNI di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis, 20 Maret 2025. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ada sejumlah pasal penting yang mengalami perubahan dalam revisi UU TNI Nomor 34 Tahun 2024 yang disahkan DPR RI dalam Sidang Paripurna DPR dan dihadiri Panglima TNI hari ini, Kamis (20/3/2025).

Berikut rincian poin-poin perubahan dalam revisi UU TNI:

TNI di Jabatan Sipil

Perubahan yang paling menjadi sorotan adalah perubahan Pasal 47 terkait jabatan TNI aktif di kementerian/lembaga sipil.

Mengacu pada Pasal 47 Ayat (1) UU TNI lama, terdapat pasal yang menyebut prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Namun, dalam UU TNI baru, poin itu diubah sehingga anggota TNI aktif dapat menjabat di 14 kementerian/lembaga.

Kementerian/lembaga yang dimaksud adalah kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional.

Kemudian, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara.

Kemudian, lembaga ketahanan nasional, pencarian dan pertolongan, narkotika nasional, pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.

TNI aktif harus mundur atau pensiun jika mengisi jabatan di luar 14 kementerian/lembaga sipil tersebut.

Usia Pensiun TNI

Selanjutnya, poin revisi soal batas usia pensiun diatur dalam Pasal 53.

Pada UU TNI lama, batas usia pensiun TNI bagi perwira paling lama 58 tahun, sedangkan batas usia pensiun bagi bintara dan tamtama adalah 53 tahun.

Setelah direvisi, batas usia pensiun diperpanjang sesuai dengan pangkat prajurit.

Pasal 53 Ayat (3) UU TNI baru mencatat batas usia pensiun bintara dan tamtama paling tinggi 55 tahun; perwira sampai dengan pangkat kolonel adalah 58 tahun.

Baca juga: DPR Pastikan Tidak Ada Dwifungsi Militer dalam UU TNI yang Baru Disahkan

Kemudian, perwira tinggi bintang 1 adalah 60 tahun; perwira tinggi bintang 2 paling tinggi 61 tahun; dan perwira tinggi bintang 3 adalah 62 tahun.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan