Senin, 29 September 2025

Revisi UU TNI

Poin-Poin Penting Perubahan UU TNI yang Disahkan DPR Hari Ini di Paripurna

Ada sejumlah pasal penting yang mengalami perubahan dalam revisi UU TNI Nomor 34 Tahun 2024 yang disahkan DPR RI hari ini.

|
Editor: Choirul Arifin
Kompas/Garry Lotulung
REVISI UU TNI DISAHKAN - Prajurit TNI AL mengikuti Apel Gelar Pasukan Kesiapsiagaan TNI Angkatan Laut di Dermaga JICT II Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin, 23 November 2020. Rapat Paripurna DPR RI resmi mengesahkan revisi UU Nomor 34 Tahun 2024 tentang TNI di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis, 20 Maret 2025. 

"Khusus untuk perwira tinggi bintang 4 (empat), batas usia pensiun paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 (dua) kali sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden," tulis Pasal 53 Ayat (4). Dua pasal tersebut adalah pasal paling krusial perubahannya.

Tugas Pokok TNI

Sementara itu, ada penambahan poin dalam UU TNI baru di Pasal 7 Ayat (15) dan (16) terkait tugas pokok TNI. Pasal 7 Ayat (15) menambahkan tugas soal membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber.

Ayat selanjutnya, terkait tugas membantu dalam melindungi dan menyelamatkan Warga Negara serta kepentingan nasional di luar negeri.

Baca juga: Puan Maharani Pimpin Rapat Paripurna Pengesahan Revisi UU TNI

Rapat Paripurna DPR untuk mengesahkan revisi UU TNI dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani didampingi Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, dan Saan Mustopa.

"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan.

"Setuju," jawab peserta rapat.

Penjelasan Ketua DPR Puan Maharani

Ketua DPR RI Puan Maharani membeberkan tiga pasal utama yang menjadi pembahasan. Salah satu pasal yang disebutkan oleh Puan yakni, Pasal 53 tentang batas usia pensiun prajurit TNI aktif.

"Pasal ketiga yang menjadi fokus pembahasan adalah mengenai penambahan masa dinas keprajuritan. Ini adalah pasal keadilan," kata Puan dalam rapat paripurna ke-15 masa Persidangan II Tahun 2024-2025, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan Jakarta.

Puan mengatakan, dalam pasal tersebut mengatur mengenai penambahan dan penyesuaian usai pensiun prajurit TNI aktif yang didasarkan pada jenjang pangkat.

"Pasal ini mengalami perubahan masa bakti prajurit, masa dinas yang semula diatur sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi bintara/tamtama mengalami penambahan sesuai dengan jenjang kepangkatan," kata Puan.

Singkatnya, Puan mengklaim keputusan pengesahan Revisi UU TNI menjadi UU ini didasarkan pada prinsip demokrasi.

PENGESAHAN UU TNI - Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani mengesahkan Revisi Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, di Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (20/3/2025).
PENGESAHAN UU TNI - Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani mengesahkan Revisi Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, di Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (20/3/2025). (Tribunnews.com/Rizki S)

Dia meyakini kalau UU TNI terbaru ini nantinya akan mengedepankan supremasi sipil dan Hak Asasi Manusia.

"Kami (DPR RI) bersama pemerintah menegaskan perubahan UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI tetap berlandaskan pada nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, HAM, serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan internasional yang telah disahkan," tandas Puan.

Pengesahan Revisi UU TNI Diwarnai Demonstrasi, Dikawal 5.021 Polisi

Pengesahan revisi UU TNI diwarnai aksi demonstrasi mahasiswa menola revisi UU ini di berbagai kota. 

Sejumlah pengunjuk rasa tolak revisi UU TNI masih bertahan di halaman pintu masuk Gerbang Pancasila, Gedung DPR RI di Jalan Gelora, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025) pagi.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan