Revisi UU TNI
RUU TNI Disahkan DPR, Usia Pensiun Prajurit TNI Diperpanjang Sesuai Pangkat
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah mengesahkan revisi UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, Kamis (20/3/2025).
Penulis:
Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor:
Bobby Wiratama
Tangkap Layar kanal Youtube TVR PARLEMEN
REVISI UU TNI - DPR RI menggelar rapat paripurna terkait Revisi UU (RUU) TNI yang akan disahkan menjadi UU pada Kamis (20/3/2025), di Gedung DPR RI, Jakarta. Kini, DPR RI mengesahkan revisi UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.
Batas usia pensiun prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
• Bintara dan Tamtama paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
• Perwira sampai dengan pangkat Kolonel paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;
• Perwira tinggi bintang 1 (satu) paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
• Perwira tinggi bintang 2 (dua) paling tinggi 61 (enam puluh satu) tahun; dan
• Perwira tinggi bintang 3 (tiga) paling tinggi 62 (enam puluh dua).
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Chaerul Umam/Rizki Sandi S)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.