Revisi UU TNI
UU TNI Digugat Mahasiswa UI ke MK, Zulhas Tidak Mempermasalahkan
Zulhas menuturkan pihaknya tidak masalah jika ada pihak yang menggugat UU TNI ke MK
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan atau Zulhas menanggapi sejumlah mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang menggugat Undang-undang (UU) TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menko Pangan RI itu mengingatkan mahasiswa UI bahwasanya UU TNI disahkan untuk kebaikan masyarakat.
"Ya itu kan untuk kebaikan ya," ujar Zulhas di Istana Negara, Jakarta, Senin (24/3/2025).
Namun begitu, Zulhas menuturkan pihaknya tidak masalah jika ada pihak yang menggugat UU TNI ke MK.
Baginya, Indonesia merupakan negara demokrasi.
"Kalau ada yang gugat ya memang kita kan negara demokrasi, haknya silahkan saja," pungkasnya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Abu Rizal Biladina mengungkap alasan dibalik dilayangkannya gugatan Undang-undang (UU) TNI ke Mahkamah Konstitusi.
Baca juga: Revisi UU TNI Tetap Larang Militer Berbisnis dan Berpolitik, Pakar: Pengawasan Harus Diperketat
Diketahui terdapat sembilan Mahasiswa UI yang melayangkan gugatan kepada MK terkait UU TNI yang belum lama ini resmi disahkan oleh DPR RI.
Dimana dua di antaranya menjadi kuasa hukum dari para mahasiswa ini, termasuk Rizal sendiri.
Rizal menegaskan gugatan ini dilayangkan Mahasiswa UI karena merasa pemerintah selama ini telah kelewat batas dalam mempermainkan rakyat.
Terlebih Rizal merasa selama ini rakyat Indonesia dari berbagai lapisan telah menyuarakan aspirasinya tentang polemik RUU TNI.
Namun nyatanya berbagai aksi demonstrasi dan suara masyarakat sipil tak didengar oleh pemerintah hingga RUU TNI ini resmi disahkan menjadi UU TNI.
"Di sini kami ingin menunjukkan, bahwasanya pemerintah ini sudah kelewat batas dalam mempermainkan rakyat. Mulai dari aksi dan apapun itu yang telah kita perjuangkan sebagai rakyat Indonesia dan dari berbagai lapisan masyarakat sipil tidak didengar," kata Rizal dilansir Kompas TV, Senin (24/3/2025).
Hal inilah yang kemudian membuat sembilan Mahasiswa UI ini merasa kesal dan memutuskan untuk melayangkan gugatan UU TNI ke MK.
Rizal menuturkan, yang digugat ke MK ini adalah uji formil dari UU TNI yang telah disahkan oleh DPR.
"Sehingga hal tersebut membuat kami kesal dan kami akhirnya, sembilan mahasiswa UI termasuk dua di antaranya menjadi kuasa hukum, termasuk saya sebagai kuasa hukum dari para pemohon dan teman-teman saya, akhirnya kita mendiskusikan untuk ini di bawa ke meja MK. Jadi kita akan menggugat uji formil tersebut," imbuh Rizal.
Sebagai informasi, DPR RI telah mengesahkan Revisi Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi UU.
Pengesahan itu dilakukan dalam rapat Paripurna DPR RI ke-15 Masa Persidangan II, tahun 2024-2025 yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, pada Kamis (20/3/2025).
Saat pengesahan beleid tersebut, elemen masyarakat dan mahasiswa melakukan aksi penolakan di depan Gedung DPR RI yang berlangsung ricuh hingga malam hari.
Publik menolak UU TNI tersebut lantaran khawatir akan hidupnya kembali Dwifungsi ABRI dengan adanya aturan perluasan jabatan TNI di Kementerian/Lembaga atau jabatan sipil.
Berdasarkan Pasal 47 Ayat (1) UU TNI lama, terdapat pasal yang menyebut prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
Tetapi, dalam UU TNI baru, poin itu diubah sehingga TNI aktif dapat menjabat di 14 kementerian/lembaga, yaitu:
1. Kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara
2. Pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional
3. Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden
4. Intelijen negara
5. Siber dan/atau sandi negara
6. Lembaga ketahanan nasional
7. Pencarian dan pertolongan
8. Narkotika nasional
9.Pengelola perbatasan
10. Penanggulangan bencana
11. Penanggulangan terorisme
12. Keamanan laut
13. Kejaksaan Republik Indonesia
14. Mahkamah Agung
Revisi UU TNI
Pakar Hukum Tata Negara: UU TNI Tidak Memenuhi Syarat Dibentuk Melalui Mekanisme Carry Over |
---|
MK Lagi-lagi Tolak Gugatan UU TNI, Mahasiswa Dinilai Tak Punya Hak Menggugat |
---|
Mahkamah Konstitusi Bacakan Putusan Dua Gugatan UU TNI Hari Ini |
---|
UU TNI Digugat, Ketua Komisi I DPR: Tak Ada yang Disembunyikan, Semua Prosedur Sudah Sah |
---|
Hakim MK Minta Pemerintah dan DPR Buktikan Partisipasi Masyarakat dalam Proses Revisi UU TNI |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.