7 Provinsi di Indonesia Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Tahun 2025
Sejumlah provinsi di Indonesia menyelenggarakan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di tahun 2025.
Penulis:
David AdiAdi
Editor:
Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM – Sejumlah Provinsi di Indonesia memberlakukan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di tahun 2025 ini.
Terdapat tujuh Provinsi di Indonesia yang menggelar program tersebut.
Tujuan utama dari program ini adalah untuk mendorong masyarakat membayar pajak yang merupakan pendapatan daerah.
Adapun tujuh Provinsi tersebut memiliki perbedaan mekanisme keringanan, jenis pemutihan pajak, aturan, persyaratan serta jadwal pelaksanaannya.
Pemutihan Pajak Kendaraan
Berikut provinsi yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor:
1. Jawa Tengah
Baca juga: 3.000 Kendaraan Dinas Pemerintah Kabupaten Bogor Menunggak Pajak, Pengguna Siap-siap Diberi Sanksi
Dikutip dari Instagram @bapenda_jateng, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk warganya.
Keringanan berupa penghapusan tunggakan nilai pokok pajak dan denda yang berlaku. Program pemutihan itu berlaku mulai 8 April hingga 30 Juni 2025 mendatang.
Program ini menyasar wajib pajak yang belum menyalurkan pembayaran PKB dalam jangka waktu bertahun-tahun ke belakang.
2. Jawa Barat
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, bagi masyarakat yang hingga kini belum membayarkan kewajibannya.
Kebijakan ini berlaku untuk tunggakan pajak kendaraan hingga tahun 2024 ke belakang, tanpa batasan jumlah tahun.
Masyarakat diberikan kesempatan untuk memperpanjang masa berlaku pajak kendaraannya mulai 20 Maret sampai dengan 30 Juni 2025, dengan hanya membayar pajak tahun berjalan tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya.
3. Riau
Pemerintah Provinsi Riau melalui Bapenda memberikan keringanan atau pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.