Senin, 29 September 2025

Revisi UU TNI

Panglima TNI Sudah Terbitkan Surat Perintah Agar Prajurit Aktif di Luar 14 Instansi Segera Mundur

Panglima TNI sudah menerbitkan surat perintah agar prajurit TNI aktif yang saat ini menempati jabatan di kementerian untuk mengundurkan diri.

Penulis: Gita Irawan
Tangkapan Layar/Gita Irawan
Polemik RUU TNI - Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen Kristomei Sianturi dalam Webinar yang digelar ISDS bertajuk Tentang UU TNI - Kita Bertanya, TNI Menjawab pada Selasa (25/3/2025). Kristomei menyatakan Panglima TNI telah mengeluarkan surat perintah agar prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil di luar 14 instansi yang diatur UU TNI baru untuk segera mundur dari dinas atau pensiun dini. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Markas Besar TNI angkat bicara terkait proses pengunduran prajurit TNI aktif yang saat ini menempati jabatan di 14 kementerian atau lembaga sipil di luar yang diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) TNI yang baru.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Kristomei Sianturi mengatakan Panglima TNI sudah menerbitkan surat perintah agar prajurit TNI aktif yang saat ini menempati jabatan di 14 kementerian atau lembaga sipil di luar aturan UU TNI yang baru untuk mengundurkan diri atau pensiun dini sesegera mungkin.

Baca juga: TNI Siap Bantu Polisi Tangkap Pelaku Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus yang Dikirim ke Tempo

Hal itu disampaikannya dalam Webinar yang digelar ISDS bertajuk Tentang UU TNI - Kita Bertanya, TNI Menjawab pada Selasa (25/3/2025).

"Jadi yang perlu diketahui teman-teman sekalian bahwa memang sudah ada perintah dari Panglima TNI kepada prajurit TNI aktif yang berada di luar dari 14 Kementerian atau Lembaga yang sudah diamanatkan dalam (revisi) UU 34 tahun 2004 (tentang TNI) untuk segera mengundurkan diri atau pensiun dini," ucap dia.

Baca juga: Puan Bela Polisi yang Dituduh Represif saat Demo Tolak RUU TNI: Mahasiswa Jangan Provokasi

"Dan sekarang ini proses administrasinya sedang berjalan. Kita tunggu. Dan perintahnya adalah sesegera mungkin," lanjutnya.

Untuk itu, ia mencontohkan terkait polemik Dirut Bulog yang dijabat Letjen TNI Novi Helmy Prasetya.

Kristomei menjelaskan saat ini, Novi sudah tidak memiliki jabatan di struktur TNI di mana sebelumnya dia diberi jabatan sebagai Danjen Akademi TNI.

Saat ini, kata Kristomei, Novi hanya menjabat sebagai Staf Khusus Panglima TNI.

Ia pun mengatakan proses pengunduran diri Novi dari dinas militer akan terus berproses.

"Contoh adalah kasus atau permasalahan Dirut Bulog, Pak Letjen Novi Helmy, kemarin hari Kamis sudah tidak menjabat lagi (Danjen Akademi TNI). Sudah diberikan jabatan Perwira Staf Khusus. Itu akan terus berproses sampai SKEP pengunduran dirinya keluar," pungkasnya.

Untuk diketahui, selain Novi publik menyoroti sejumlah prajurit TNI aktif lain yang menduduki jabatan di kementerian dan lembaga sipil.

Selain itu, hal tersebut juga turut disorot Anggota Komisi I DPR RI sekaligus anggota Panja RUU TNI, TB Hasanuddin.

Diberitakan sebelumnya, ia menegaskan bahwa seluruh pihak harus patuh terhadap Undang-Undang (UU) tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang telah disahkan menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis (20/3/2025). 

Untuk itu, ia meminta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menarik mundur semua prajurit dari instansi di luar ketentuan UU TNI yang baru tersebut.

Baca juga: Respons Puan Maharani Soal UU TNI Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Sebagaimana diketahui salah satu ketentuan yang menjadi sorotan dalam UU TNI tersebut adalah diperbolehkannya prajurit TNI aktif menduduki jabatan di 14 kementerian dan lembaga (K/L).

"Kita harus taat asas. Saya mohon kepada Panglima TNI agar segera mengeluarkan surat perintah, sehingga seluruh prajurit aktif yang berada di luar 14 kementerian atau lembaga yang diperbolehkan dapat mengundurkan diri atau pensiun sesuai aturan yang berlaku," kata TB Hasanuddin saat dikonfirmasi pada Jumat (21/3/2025).

Ia memperkirakan jumlah prajurit yang terdampak perubahan tersebut bisa mencapai ribuan.

Mereka, kata TB Hasanuddin, termasuk yang saat ini bertugas di berbagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Penyelengara Haji, Kementan, Kemenhub, Staf atau ajudan di berbagai kementrian/lembaga dan lain sebagainya.

Oleh karena itu, menurut dia, kebijakan transisi tersebut perlu dilakukan dengan baik agar tidak mengganggu stabilitas organisasi dan profesionalisme TNI.

Dia juga menekankan aturan baru ini merupakan bagian dari upaya memperkuat reformasi TNI agar tetap profesional dan fokus pada tugas pokoknya dalam pertahanan negara.

Dengan diberlakukannya UU TNI yang baru, ia berharap seluruh prajurit aktif di luar 14 kementerian atau lembaga yang diperbolehkan dapat menyesuaikan diri dengan ketentuan yang berlaku, demi menjaga soliditas dan profesionalisme institusi TNI.

"Kita ingin memastikan bahwa aturan ini berjalan dengan baik dan semua pihak menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata TB Hasanuddin.

14 Kementerian dan Lembaga yang Boleh Ditempati Prajurit Aktif

Berdasarkan Pasal 47 Ayat (2) UU TNI lama, terdapat pasal yang menyebut prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil di 10 kantor kementerian atau lembaga.

Selain dari 10 kantor kementerian atau lembaga tersebut, prajurit TNI aktif harus memgundurkan diri atau pensiun diri.

Namun, dalam UU TNI baru, poin itu diubah sehingga TNI aktif dapat menempati jabatan sipil di 14 kementerian atau lembaga sipil, yaitu:

1. Kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara
2. ⁠Pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional
3. ⁠Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden
4. Intelijen negara
5. ⁠Siber dan/atau sandi negara
6. ⁠Lembaga ketahanan nasional
7. ⁠Pencarian dan pertolongan
8. Narkotika nasional
9.Pengelola perbatasan
10. ⁠Penanggulangan bencana
11. ⁠Penanggulangan terorisme
12. Keamanan laut
13. ⁠Kejaksaan Republik Indonesia
14. Mahkamah Agung

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan