Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada
Penyedia Anak untuk Dicabuli Eks Kapolres Ngada Ditangkap: Mahasiswi, Terancam 12 Tahun Penjara
Fani ditetapkan menjadi tersangka setelah menjadi penyedia anak di bawah umur untuk dicabuli AKBP Fajar. Dia terancam 12 tahun penjara.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Polisi berhasil menangkap penyedia anak di bawah umur untuk disetubuhi oleh mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
Dia berinisial F alias Stefani alias Fani (20) dan kini telah ditahan di Mapolda Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dikutip dari Pos Kupang, penetapan tersangka terhadap Fani telah dilakukan sejak Senin (24/3/2025).
"FWLS kita tetapkan tersangka karena membawa korban berusia lima tahun kepada tersangka utama AKBP Fajar," kata Dirreskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi dalam konferensi pers yang digelar di Polda NTT, Selasa (25/3/2025).
Patar menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, Fani masih tercatat sebagai mahasiswi aktif di salah satu perguruan tinggi di Kota Kupang.
Selain itu, dia juga mengenal korban dan orang tuanya, termasuk dengan Fajar.
Patar mengungkapkan Fani berperan dalam membawa korban yaitu anak berusia lima tahun untuk disetubuhi oleh Fajar di Hotel Kristal, Kota Kupang, pada 11 Juni 2024 lalu.
Tersangka menggunakan modus yaitu membawa korban dari tempat tinggalnya dengan dalih mengajak makan dan jalan-jalan.
Lalu, setelah korban lelah dan tertidur, Fani membawanya ke Hotel Kristal untuk disetubuhi Fajar.
Baca juga: 7 Fakta Baru Kasus Asusila Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar, Korbannya Ada yang Saudara Sepupu
Patar mengatakan saat Fajar melakukan aksi bejatnya, Fani menunggu di kolam renang hotel.
“Saat tidur itulah pelaku melakukan perbuatan mengungkapkan seksual kepada anak,” katanya.
Setelah itu, bocah tersebut terbangun sekitar pukul 21.00 WITA dan Fani diminta oleh Fajar untuk mengantarkan korban ke rumahnya.
Fani pun memperoleh upah sebesar Rp3 juta dari Fajar. Sementara, korban diberi uang oleh Fani sebesar Rp100 ribu.
Sesampainya di rumah, tersangka menyuruh korban agar tidak menceritakan kejadian apapun yang dialaminya kepada orang tuanya.
"Saat mengantar pulang korban, tersangka FWLS berpesan kepada korban agar tidak memberitahukan kepada siapa pun, termasuk orangtua korban," ungkap Patar.
Terancam Dihukum 12 Tahun Penjara
Akibat perbuatannya, Fani dijerat dengan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Pasal 17 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.
“Kita menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukuman penjara di atas 12 tahun,” kata Patar.
Patar menjelaskan alasan digunakannya UU TPPO untuk menjerat Fani lantaran dirinya menawarkan korban kepada Fajar untuk dicabuli dan menerima upah sebesar Rp3 juta.
AKBP Fajar Sudah Jadi Tersangka dan Dipecat

Sebelumnya, Fajar juga telah ditetapkan menjadi tersangka dan berujung disanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Adapun penetapan tersangka terhadap Fajar dilakukan pada Kamis (13/3/2025) lalu.
"Dari penyelidikan pemeriksaan melalui kode etik dari wabprof, ditemukan fakta bahwa FLS telah melakukan pelecehan seksual dengan anak di bawah umur sebanyak tiga orang dan satu orang usia dewasa," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.
Trunoyudo menuturkan ada tiga anak yang menjadi korban pencabulan AKBP Fajar yaitu masing-masing berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun.
Bahkan, Fani yang ditetapkan menjadi tersangka TPPO juga turut dicabuli AKBP Fajar.
Baca juga: Disanksi PTDH usai Lakukan 4 Perbuatan Tercela, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Ajukan Banding
Trunoyudo juga mengatakan Fajar diduga juga menyalahgunakan narkoba dan menyebarluaskan konten pornografi anak.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji mengungkapkan bahwa tersangka Fajar bukan hanya merekam dan menyimpan konten asusila anak, melainkan juga menyebarkannya melalui dark web.
"Barang bukti berupa tiga unit handphone telah diamankan dan sedang diperiksa di laboratorium digital forensik," sebut Himawan.
Pada kesempatan yang sama, Karowabprof Divisi Propam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto menambahkan bahwa Fajar telah menjalani proses kode etik di Propam Polri sejak 24 Februari 2025.
"Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa perbuatan FWLS termasuk kategori pelanggaran berat, sehingga sidang kode etik akan segera digelar," ujar Agus.
Fajar pun dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 ayat (1) huruf A dan B, serta Pasal 15 ayat (1) huruf e, g, j, dan l UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Selain itu, ia juga dijerat Pasal 45 ayat (1) junto Pasal 27 ayat (1) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 dengan ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Sementara, sanksi pemecatan terhadap Fajar dilakukan lewat sidang KKEP yang digelar di TNCC Polri, Jakarta, pada Senin (17/3/2025).
Kendati demikian, Fajar mengajukan banding atas sanksi yang dijatuhkan tersebut.
"Diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri. Dengan putusan tersebut, pelanggar menyatakan banding yang menjadi bagian dari hak pelanggar," kata Trunoyudo.
Sebagian artikel telah tayang di Pos Kupang dengan judul "Polda NTT Tetapkan Wanita Berinisial F Tersangka, Bawa Anak 5 Tahun untuk Dicabuli AKBP Fajar Lukman"
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Kupang/Alfons Nedabang/Oby Lewanmeru)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.