Wartawati Dibunuh Oknum TNI
Jumran Tak Mau Nikahi Juwita Jadi Motif Dirinya Bunuh Korban, Kini Terancam Hukuman Mati
Tak mau menikahi Juwita menjadi motif Jumran tega membunuh sang kekasih. Kini, dia justru terancam hukuman mati karena dijerat pasal 340 KUHP.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Tiara Shelavie
Dengan rangkaian upaya Jumran berdasarkan rekonstruksi tersebut, kuasa hukum keluarga korban, Muhammad Pazri, menilai tersangka memang telah melakukan perencanaan untuk membunuh korban.
Dia pun menuntut agar Jumran dijerat pasal pembunuhan berencana dan diancam hukuman mati.
"Ini jelas bukan pembunuhan spontan. Ancaman hukumannya adalah hukuman mati. Bahkan menurut kami, perlu diperberat," katanya setelah mendampingi salah satu saksi menjalani pemeriksaan di Denpom Lanal Banjarmasin, Senin (7/4/2025),
Bahkan, Pazri menyebut, dijeratnya Jumran menggunakan pasal pembunuhan berencana diperkuat fakta, yang bersangkutan memang sudah melakukan perencanaan untuk membunuh Juwita sejak sebulan lalu.
Adapun hal itu diketahui setelah dirinya diberitahu oleh penyidik.
"Dari diskusi kami dengan penyidik, ternyata satu bulan sebelum kejadian itu, bahkan bisa lebih, sudah direncanakan oleh tersangka untuk melakukan pembunuhan," tuturnya.
Tak sampai di situ, Jumran ternyata juga sempat memberikan uang duka ke keluarga korban sehari setelah Juwita tewas.
Baca juga: Jumran Oknum TNI AL Kirim Uang Duka Sehari setelah Kematian Juwita
Kuasa hukum keluarga korban lainnya, Mbareb Slamet Pambudi, mengungkapkan, hal itu dilakukan Jumran bersama dengan ibunya.
Slamet mengatakan Jumran dan ibunya masing-masing memberikan uang duka sebesar Rp1 juta kepada keluarga korban.
"Setelah korban ditemukan meninggal, tersangka memberikan uang belasungkawa. Uang itu dikirim oleh tersangka dan ibunya," kata Slamet, Senin.
Slamet mengungkapkan uang tersebut terlebih dahulu dikirimkan ke kakak Juwita.
Namun, dia menduga uang itu digunakan Jumran untuk menutupi pembunuhan yang telah dilakukannya terhadap Juwita.
"Informasinya, tersangka lebih dulu mentransfer ke rekening kakak korban, kemudian disusul oleh ibunya. Uang itu kami nilai sebagai bentuk belasungkawa, walaupun bisa saja dijadikan alibi oleh tersangka," jelasnya.
Kini, kata Slamet, uang tersebut sudah disepakati oleh timnya dan keluarga Juwita untuk dikembalikan.
Adapun langkah tersebut akan difasilitasi melalui penyidik.
"Kami sedang diskusikan waktu pastinya, tapi yang jelas uang itu akan kami kembalikan secara resmi lewat penyidik," tegasnya.
Sebagian artikel telah tayang di Banjarmasin Post dengan judul "Terungkap Motif Pembunuhan Jurnalis Juwita di Banjarbaru, Oknum TNI AL Jumran Tak Mau Nikahi Korban"
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Banjarmasin Post/Rizki Fadillah/Rifki Soelaiman)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.