Selasa, 19 Agustus 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

KPK Minta Gugatan Praperadilan Staf Hasto Kristiyanto Digugurkan, Hakim Tetap Lanjutkan Persidangan

Setelah surat kuasa dan tugas kedua belah pihak dinyatakan sah, sidang dilanjutkan dengan mendengar permohonan dari pemohon  Kusnadi. 

Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
SIDANG PRAPERADILAN KUSNADI - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan gugatan praperadilan staf Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, melawan KPK. di ruang sidang Oemar Seno Adji, Selasa (8/4/2025) sekira 10.30 WIB. Kusnadi selaku pemohon telah hadir diwakili 7 kuasa  hukumnya. 

Mendengar hal itu kuasa hukum Kusnadi merasa keberatan. 

"Kami berpendapat materi pokok yang sudah berjalan di PN Tipikor Jakarta Pusat tentu ini hal yang berbeda terhadap Kusnadi," jelas kuasa hukum Kusnadi

Hakim tunggal Samuel Ginting kemudian menolak permohonan pihak KPK tersebut. 

"Kita lanjutkan dahulu," kata hakim Samuel.

Sementara itu sidang lanjutan besok bakal kembali digelar mendengar jawaban KPK atas permohonan dari pemohon staf Hasto Kristiyanto, Kusnadi

Adapun dalam petitum permohonannya, Kusnadi meminta penggeledahan yang dilakukan oleh KPK terhadap dirinya ketika menemani Hasto menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Harun Masiku cacat formil dan tidak sesuai prosedur. 

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan