Rabu, 27 Agustus 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Kubu Hasto Bakal Ajukan Banding Usai Eksepsi Kasus Harun Masiku Tak Diterima Hakim

Upaya banding itu akan benar-benar dilakukan apabila dalam kasus ini, Hasto Kristiyanto dinyatakan bersalah oleh Majelis hakim.

Penulis: Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
EKSEPSI HASTO KRISTIYANTO - Terdakwa kasus suap dan perintangan penyidikan perkara korupsi tersangka Harun Masiku pada rentang waktu 2019-2024 Hasto Kristiyanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (11/4/2025). Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan oleh terdakwa kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Hasto Kristiyanto dan sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Drama persidangan kasus Harun Masiku yang menyeret Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, makin memanas. Setelah nota keberatan (eksepsi) dari kubu Hasto ditolak oleh Majelis Hakim, tim hukumnya memastikan tidak akan tinggal diam.

Tim kuasa hukum Hasto menyatakan siap mengajukan banding atas putusan sela Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (11/4/2025), yang tidak menerima eksepsi mereka terhadap dakwaan jaksa KPK.

Seperti diketahui kubu Hasto pada sidang sebelumnya telah membacakan eksepsi mereka atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (Jpu) terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.

"Kami akan menyatakan banding terhadap putusan sela ini, tentu saja kami akan sampaikan bersama-sama dengan pokok perkara," kata kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, di ruang sidang.

Maqdir pun menjelaskan mekanisme pengajuan banding itu nantinya bakal pihaknya diajukan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta usai sidang pokok perkara di Pengadilan Tipikor Jakarta selesai.

Upaya banding itu akan benar-benar dilakukan apabila dalam kasus ini, Hasto Kristiyanto dinyatakan bersalah oleh Majelis hakim.

"Mekanismenya dilakukan secara bersama dengan banding pokok perkara, kalau dalam pokok perkara dihukum," jelas Maqdir.

Baca juga: Keluarga Korban Cabut Laporan, Kasus Dokter PPDS Unpad Cabuli Anak Pasien RSHS Bandung Terhenti?

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutuskan, tidak menerima nota keberatan atau eksepsi Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

Putusan sela itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto, yang menyatakan bahwa keberatan Hasto tidak dapat diterima, sehingga sidang kasus suap dan perintangan penyidikan dalam skandal PAW Harun Masiku akan berlanjut ke tahap pembuktian.

“Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Hasto Kristiyanto,” ujar Hakim Rios tegas.

Kronologi Kasus Suap Hasto untuk Loloskan Harun Masiku

Buron KPK Harun Masiku.
Buron KPK Harun Masiku. (dok.)

Kronnologi kasus suap ini diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (Jpu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan berkas dakwaan Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (14/3/2025).

Kasus ini bermula dari meninggalnya Nazarudin Kiemas, caleg PDIP untuk Dapil Sumatera Selatan I, yang membuka peluang bagi calon lain untuk menggantikan posisinya di DPR.

Namun, alih-alih memberikan kursi tersebut kepada peraih suara terbanyak berikutnya, Hasto dan tim disebut-sebut berupaya "memuluskan" jalan Harun Masiku yang justru berada di urutan kelima dengan hanya 5.878 suara.

Jaksa KPK menyebut, Hasto diduga bersama sejumlah orang kepercayaannya, termasuk Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan senilai 57.350 Dolar Singapura (sekitar Rp600 juta).

Uang tersebut diberikan kepada Wahyu agar KPU bisa mengupayakan menyetujui pergantian calon anggota legislatif terpilih dari daerah pemilihan Sumatera Selatan 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan