Jumat, 22 Agustus 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Pertimbangan Hakim Tolak Eksepsi Hasto: Putusan Wahyu Setiawan Dkk Tak Serta Merta Batalkan Dakwaan

Putusan terhadap Wahyu Dkk tidak secara utuh mengikat atau membatasi penuntutan terhadap pihak lain yang diduga terlibat termasuk Hasto.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
EKSEPSI HASTO KRISTIYANTO - Terdakwa kasus suap dan perintangan penyidikan perkara korupsi tersangka Harun Masiku pada rentang waktu 2019-2024 Hasto Kristiyanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (11/4/2025). Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan oleh terdakwa kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Hasto Kristiyanto dan sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putusan terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dalam kasus Harun Masiku disebut tak serta merta membatalkan dakwaan terhadap Hasto Kristiyanto terkait kasus yang sama.

Seperti diketahui kasus suap terhadap Harun Masiku yang melibatkan Wahyu Setiawan, mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan kader PDIP Saeful Bachri telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah pada tahun 2021 silam.

Dalam pertimbangannya, hakim berketetapan, meski putusan terhadap Wahyu Dkk sudah inkrah namun hal itu tidak membuat dakwaan Hasto batal sehingga dapat dilanjutkan dalam tahap pembuktian.

Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Sidang Kasus Harun Masiku Lanjut Pembuktian

"Dengan demikian putusan terhadap Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bachri tidak menimbulkan nebis in idem terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto," ucap Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jum'at (11/4/2025).

Selain itu Hakim juga mempertimbangkan, bahwa putusan terhadap Wahyu Dkk tidak secara utuh mengikat atau membatasi penuntutan terhadap pihak lain yang diduga terlibat termasuk Hasto.

Sehingga menurut hakim proses hukum terhadap Hasto tetap bisa dilakukan meski dalam putusan Wahyu Setiawan Dkk telah memiliki kekuatan hukum tetap.

"Putusan-putusan tersebut tidak secara utuh otomatis mengikat atau membatasi penuntutan terhadap pihak lain termasuk terdakwa Hasto Kristiyanto yang diduga terlibat dalam tindak pidana yang sama," jelasnya.

Tak hanya itu dalam pertimbangan lainnya, Hakim juga merespon keberatan kubu Hasto yang menilai perkara Harun Masiku didaur ulang oleh KPK sehingga menurut mereka kasus itu diadili dua kali atau azas nebis in idem.

Hakim menyatakan azas nebis in idem dalam peradilan pidana merupakan suatu perkara yang tidak boleh diadili dua kali jika menyangkut orang yang sama.

Sehingga menurut Hakim, azas in idem itu tidak berlaku apabila terdapat orang yang berbeda terlibat dalam perkara serupa.

Baca juga: Hasto Kristiyanto Kirim Surat dari Bilik Penjara: Berat Badan Turun Turun 6,4 Kg

"Menimbang bahwa sekalipun terdapat konstruksi fakta antara dakwaan dalam perkara ini dengan fakta yang terungkap dalam putusan terdahulu, hal tersebut tidak serta merta menjadikan dakwaan batal demi hukum melainkan harus diuji dalam pembuktian di persidangan," ungkap Hakim.

Eksepsi Hasto Tidak Diterima

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta tidak menerima nota keberatan atau eksepsi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Atas putusan ini sidang kasus suap dan perintangan penyidikan pergantian antar waktu anggota DPR RI Harun Masiku yang menjerat Hasto pun lanjut ke tahap pembuktian.

Adapun hal itu diucapkan Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto saat membacakan putusan sela kasus tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jum'at (11/4/2025).

"Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima," ucap Hakim Rios di ruang sidang.

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan