Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Pertimbangan Hakim Tolak Eksepsi Hasto: Putusan Wahyu Setiawan Dkk Tak Serta Merta Batalkan Dakwaan
Putusan terhadap Wahyu Dkk tidak secara utuh mengikat atau membatasi penuntutan terhadap pihak lain yang diduga terlibat termasuk Hasto.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Erik S
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putusan terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dalam kasus Harun Masiku disebut tak serta merta membatalkan dakwaan terhadap Hasto Kristiyanto terkait kasus yang sama.
Seperti diketahui kasus suap terhadap Harun Masiku yang melibatkan Wahyu Setiawan, mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan kader PDIP Saeful Bachri telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah pada tahun 2021 silam.
Dalam pertimbangannya, hakim berketetapan, meski putusan terhadap Wahyu Dkk sudah inkrah namun hal itu tidak membuat dakwaan Hasto batal sehingga dapat dilanjutkan dalam tahap pembuktian.
Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Sidang Kasus Harun Masiku Lanjut Pembuktian
"Dengan demikian putusan terhadap Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bachri tidak menimbulkan nebis in idem terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto," ucap Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jum'at (11/4/2025).
Selain itu Hakim juga mempertimbangkan, bahwa putusan terhadap Wahyu Dkk tidak secara utuh mengikat atau membatasi penuntutan terhadap pihak lain yang diduga terlibat termasuk Hasto.
Sehingga menurut hakim proses hukum terhadap Hasto tetap bisa dilakukan meski dalam putusan Wahyu Setiawan Dkk telah memiliki kekuatan hukum tetap.
"Putusan-putusan tersebut tidak secara utuh otomatis mengikat atau membatasi penuntutan terhadap pihak lain termasuk terdakwa Hasto Kristiyanto yang diduga terlibat dalam tindak pidana yang sama," jelasnya.
Tak hanya itu dalam pertimbangan lainnya, Hakim juga merespon keberatan kubu Hasto yang menilai perkara Harun Masiku didaur ulang oleh KPK sehingga menurut mereka kasus itu diadili dua kali atau azas nebis in idem.
Hakim menyatakan azas nebis in idem dalam peradilan pidana merupakan suatu perkara yang tidak boleh diadili dua kali jika menyangkut orang yang sama.
Sehingga menurut Hakim, azas in idem itu tidak berlaku apabila terdapat orang yang berbeda terlibat dalam perkara serupa.
Baca juga: Hasto Kristiyanto Kirim Surat dari Bilik Penjara: Berat Badan Turun Turun 6,4 Kg
"Menimbang bahwa sekalipun terdapat konstruksi fakta antara dakwaan dalam perkara ini dengan fakta yang terungkap dalam putusan terdahulu, hal tersebut tidak serta merta menjadikan dakwaan batal demi hukum melainkan harus diuji dalam pembuktian di persidangan," ungkap Hakim.
Eksepsi Hasto Tidak Diterima
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta tidak menerima nota keberatan atau eksepsi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Atas putusan ini sidang kasus suap dan perintangan penyidikan pergantian antar waktu anggota DPR RI Harun Masiku yang menjerat Hasto pun lanjut ke tahap pembuktian.
Adapun hal itu diucapkan Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto saat membacakan putusan sela kasus tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jum'at (11/4/2025).
"Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima," ucap Hakim Rios di ruang sidang.
Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
KPK Ajukan Banding Atas Vonis 3,5 Tahun Penjara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto |
---|
Soal Banding Vonis 3,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto: Masih Didiskusikan |
---|
Hasto Gugat Pasal 21 UU Tipikor ke Mahkamah Konstitusi, Apa Kata KPK? |
---|
Hasto Ditahan, PDIP akan Tunjuk Sekjen Baru? Pengamat Sebut Ada Dua Opsi |
---|
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Gugat UU Tipikor tentang Perintangan Penyidikan ke MK |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.