Kasus Suap Ekspor CPO
Inilah Sosok 2 Pengacara yang Diduga Menyuap Ketua PN Jakarta Selatan Arif Nuryanta Rp60 Miliar
Ada dua pengacara yang menjadi pelaku penyuapan penanganan kasus ekspor CPO yakni Marcella Santoso alias MR dan Aryanto alias AR.
Penulis:
Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Publik mungkin masih menanyakan teka--teki siapa sebenarnya penyuap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta alias MAN dengan duit senilai Rp60 miliar dan membuatnya bergaya hidup super hedon?
Ada dua pengacara yang menjadi pelaku penyuapan. Keduanya adalah pengacara bernama Marcella Santoso alias MR dan Aryanto alias AR.
Marcella Santoso merupakan kuasa hukum perusahaan produsen CPO Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Ketiga perusahaan tersebut diduga kuat menyogok Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar bilang, Marcella Santoso dan Aaryanto diduga telah memberikan suap dan/atau gratifikasi kepada Muhammad Arif Nuryanta sebesar Rp 60 miliar.
"Terkait dengan aliran uang, penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan (MAN) diduga menerima uang sebesar 60 miliar rupiah," kata Abdul Qohar di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (12/4/2025) malam.

Abdul Qohar mengungkapkan, pemberian suap bertujuan agar tiga korporasi sawit yang terjerat korupsi ekspor CPO divonis lepas atau onslag.
"Untuk pengaturan putusan agar putusan tersebut dinyatakan onslag," imbuhnya.
Muhammad Arif Nuryanta menerima suap sebesar Rp 60 miliar sebagai imbalan atas penanganan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Uang suap Rp60 juta tersebut diserahkan oleh Marcella Santoso dan Aryanto kepada Muhammad Arif Nuryanta melalui perantara Wahyu Gunawan.
Wahyu Gunawan adalah Panitera Muda Perdata di PN Jakarta Utara. Data-data tersebut mengacu pada temuan penyidik atas fakta dan alat bukti di lapangan.
Dari jumlah uang suap Rp60 miliar tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita alat bukti elektronik dan uang total Rp2,1 miliar dari Muhammad Arif Nuryanta.
Abdul Qohar mengatakan uang Rp2,1 miliar tersebut terdiri dari uang rupiah dan mata uang asing.
Kejaksaan Agung telah melakukan penggeledahan di Jakarta maupun luar Jakarta, khususnya rumah tinggal para tersangka selama dua hari pada 11-12 April 2025.
Dari rumah mereka, penyidik menemukan dokumen dan uang yang mengarah pada dugaan adanya tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait dengan penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca juga: Foto-foto Puluhan Motor dan Mobil Mewah Disita dari Kasus Suap Ekspor CPO, Ada Juga Sepeda Mewah
Dalam kasus suap penanganan perkara di PN Jakarta Selatan ini ada 4 orang yang oleh Kejagung telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah:
- Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta alias MAN
- Panitera Muda Perdata di PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan
- Pengacara Marcella Santoso alias MR dan
- Pengacara Aryantoa alias AR.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar ada 4 mobil mewah yang telah disita terkait kasus ini. Yakni, mobil sport Ferrari Spider warna merah, mobil sport Nissan GTR, Mercedes-Benz G Class serta Lexus.
Keempat mobil disita dari rumah tersangka pengacara Aryanto dan telah disita Kejagung.
Kejaksaan Agung juga menyita puluhan motor mewah mengunakan tiga mobil derek ke Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Minggu (13/4/2025) sore.

"Baru saja kami menerima 21 unit sepeda motor," kata Harli Siregar.
Dia mengatakan sepeda motor tersebut disita dari penggeledahan yang dilakukan penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sepanjang hari Minggu.
Motor-motor mewah sitaan tersebut antara lain, Harley Davidson, Triumph, Vespa, Italjet, BMW, dan Norton.
Penyidik Kejagung juga menyita tujuh unit sepeda mewah merek BMC dan Lynskey.
Harli menjelaskan, dalam kasus suap ini, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta diminta mengkondisikan agar majelis hakim yang mengadili perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO bisa mengeluarkan putusan ontslag atau tidak terbukti.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan kasus itu bukan merupakan tindak pidana.
Marcella Santoso
kasus suap ekspor CPO
Kejaksaan Agung
Muhammad Arif Nuryanta
Wilmar Group
Musim Mas Group
Kasus Suap Ekspor CPO
Terungkap Dalam Sidang, Panitera Wahyu Gunawan Minta Rp 60 Miliar Untuk Vonis Lepas Korupsi CPO |
---|
Sidang Korupsi CPO, Terungkap Ada Ancaman Dari Panitera Wahyu Gunawan Dalam Perkara Wilmar Group |
---|
Sidang Korupsi CPO, Suami Marcella Santoso Jadi Saksi di Persidangan |
---|
Kasus Vonis Lepas CPO, Hakim Djuyamto Tak Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan Terima Suap Rp 9,5 Miliar |
---|
Kasus Vonis Lepas CPO, Hakim Djuyamto Cs Didakwa Terima Suap Rp 21,9 Miliar |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.