Jumat, 22 Agustus 2025

KPK soal Pemanggilan Eks Menhub Budi Karya Sumadi di Kasus DJKA: Tunggu Saja

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, untuk pemanggilan Budi Karya publik diminta menunggu saja. 

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
PEMERIKSAAN BUDI KARYA - Eks Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi usai menjalani pemeriksaan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Rabu (26/7/2023). Budi Karya Sumadi diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Ditjen Perkeretaapian Kemenhub Tahun Anggaran 2018-2022. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, untuk pemanggilan Budi Karya publik diminta menunggu saja.  TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bicara mengenai pemanggilan mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam sengkarut dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, untuk pemanggilan Budi Karya publik diminta menunggu saja.

"Kemudian kapan mantan menteri perhubungan untuk diminta keterangan? Untuk perkaranya, ini Menteri Perhubungan terkait dengan DJKA. Nanti ditunggu saja," kata Asep dalam keterangannya dikutip Senin (14/4/2025).

Alasan KPK membutuhkan waktu untuk memanggil Budi Karya Sumadi adalah penyidik masih membutuhkan waktu untuk melakukan pendalaman terhadap sejumlah titik proyek jalur kereta yang diduga menjadi bancakan. 

Diketahui proyek tersebut tersebar di berbagai wilayah, mulai dari Medan, Sumatra Utara, hingga Makassar, Sulawesi Selatan.

"Karena banyak ruasnya ya, mulai dari Solo Balapan dan lain-lain, kemudian juga yang Semarang, yang Jawa Barat, Lampegan dan lain-lain, Bogor Lampegan, Cianjur, kemudian yang di, ini terus kita ke Sumatra, kemudian ke Medan dan lain-lain, dan nanti insyaAllah pada waktunya akan ke Sulawesi," ujar Asep.

Sebelumnya, para pejabat di lingkungan Kemenhub diduga ditugasi mengumpulkan uang untuk membantu pemenangan Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada Pemilihan Presiden 2019. 

Kesaksian tersebut terungkap dalam sidang kasus korupsi di DJKA dengan terdakwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah Yofi Okatriza di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, 13 Januari 2024.

Sidang digelar dengan agenda pemeriksaan mantan Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub Danto Restyawan sebagai saksi. 

Baca juga: KPK Periksa 13 Saksi Usut Kasus Korupsi di Lingkungan DJKA Kemenhub, Berikut Identitasnya

Danto mengatakan pada 2019, Direktur Prasarana Kemenhub Zamrides mendapat tugas dari Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi untuk mengumpulkan uang sekira Rp5,5 miliar. Uang tersebut, kata dia, untuk keperluan pemenangan di Pilpres 2019.

Saat itu, Danto masih menjabat sebagai Direktur Lalu Lintas Kereta Api Kemenhub. 

Pada sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi itu, Danto menuturkan uang tersebut dikumpulkan dari para PPK di DJKA yang bersumber dari para kontraktor proyek perkeretaapian

"Informasinya Pak Zamrides diminta untuk lari ke luar negeri sementara karena terpantau oleh KPK," katanya dalam persidangan.

Kemudian, Danto diperintahkan oleh menhub untuk menjadi pengganti Zamrides sebagai pengumpul dana dari para PPK. 

Ia menjelaskan ada sembilan PPK yang menyetor masing-masing sekitar Rp600 juta, termasuk terdakwa Yofi Akatriza. 

Setoran lain yang berasal dari fee kontraktor, kata Danto, ditujukan untuk membeli 25 ekor hewan kurban.

Selain itu, Biro Umum Kementerian Perhubungan juga diminta patungan sebesar Rp1 miliar untuk keperluan bahan bakar pesawat menhub saat kunjungan ke Sulawesi. 

Sementara secara pribadi, Danto menerima uang dari terdakwa Yofi Okatriza sebesar Rp595 juta yang seluruhnya telah dikembalikan melalui penyidik KPK.

Baca juga: KPK Diminta Tak Tebang Pilih di Kasus Suap DJKA

Sebelumnya, mantan PPK Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah Yofi Okatriza didakwa menerima suap Rp55,6 miliar dari belasan kontraktor pelaksana proyek di wilayah Purwokerto dan sekitarnya pada kurun waktu 2017 hingga 2020. 

Selain uang, terdakwa juga menerima hadiah berupa barang dengan nilai mencapai Rp 1,9 miliar.

Di sisi lain, penyidik KPK juga sempat memeriksa Yoseph Aryo Adhie selaku Wakil Sekretaris Jenderal DPP PDIP pada Kamis, 18 Juli 2024.

Ia diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi di DJKA Kemenhub terkait pendalaman terhadap eks Menhub Budi Karya Sumadi.

“Dipanggil terkait adanya foto saya bersama dengan Pak Budi Karya Sumadi,” kata Adhie dalam keterangan tertulis, Sabtu (20/7/2024).

Adhie didalami penyidik KPK terkait dengan operasional Tim Pemenangan Jokowi-Ma'ruf pada Pemilu 2019 yang saat itu diketuai Erick Thohir dan Hasto Kristiyanto sebagai sekretarisnya. 

Kepada penyidik, wasekjen PDIP ini menjelaskan, dirinya diberi tugas sebagai Kepala Sekretariat Tim Pemenangan Jokowi-KH Maruf Amin.

Adhie menyatakan, pertemuan dirinya dengan Budi Karya Sumadi untuk melaporkan operasional rumah aspirasi relawan Jokowi-Ma’ruf yang beralamat di Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat yang harus ditindaklanjuti.

Eks Menhub Budi Karya Sumadi pun sebelumnya telah diperiksa dalam perkara ini pada Rabu, 26 Juli 2023. Dia diperiksa bersama Sekjen Kemenhub Novie.

Saat itu, KPK mencecar Menteri Budi Karya mengenai mekanisme internal di Kemenhub dalam pelaksanaan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta di DJKA, serta didalami soal bentuk pengawasan dan evaluasi atas pelaksanaan proyek tersebut.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi usai menjalani pemeriksaan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Rabu (26/7/2023). Budi Karya Sumadi diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Ditjen Perkeretaapian Kemenhub Tahun Anggaran 2018-2022. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Eks Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi usai menjalani pemeriksaan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Rabu (26/7/2023). Budi Karya Sumadi diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Ditjen Perkeretaapian Kemenhub Tahun Anggaran 2018-2022. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Dugaan korupsi DJKA Kementerian Perhubungan ini bermula dari operasi tangkap tangan pada April 2023. 

KPK awalnya menetapkan 10 tersangka dalam kasus dugaan pemberian suap proyek pembangunan dan pemeliharaan rel di Sumatra, Jawa dan Sulawesi.

Lambat laun, komisi antikorupsi mengembangkan perkara dengan menetapkan sejumlah tersangka baru. Ada juga yang berstatus sebagai tersangka korporasi.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan