Kasus Suap Ekspor CPO
Peran 7 Tersangka Suap Ekspor CPO, Rp 60 M Mengalir ke 4 Hakim
TUjuh tersangka terlibat suap dalam kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), empat di antaranya seorang hakim, ini perannya
Penulis:
Galuh Widya Wardani
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
Peran: menerima Rp 4,5 miliar dari Hakim Muhammad Arif Nuryanta
6. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ali Muhtarom
Peran: menerima Rp 5 miliar dari Hakim Muhammad Arif Nuryanta
7. Hakim dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto
Peran: menerima Rp 6 miliar dari Hakim Muhammad Arif Nuryanta
Duduk Perkara
Kasus ini bermula dari vonis lepas yang ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Januari 2023 silam.
Dalam kasus ini, jaksa menuntut Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor, dengan hukuman 12 tahun penjara.
Ia juga diminta membayar uang pengganti Rp 10,9 triliun.
Namun yang terjadi, Majelis Hakim Tipikor hanya menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta terhadap Master pada Rabu (4/1/2023).
Kasus ini pun terungkap dan menyeret nama hakim-hakim tersebut.
4 Hakim Diberhentikan
Terbongkarnya kasus suap ini membuat Mahkamah Agung harus melakukan pemberhentian sementara empat hakim.
Mereka yakni Muhammad Arif Nuryanta, Agam Syarif Baharuddin, Ali Muhtarom dan Djuyamto
Mereka dapat diberhentikan secara tetap jika sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap.
"Kita semua wajib menghormati asas praduga tidak bersalah selama proses hukum berlangsung. Hakim dan panitera yang sudah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan akan diberhentikan sementara."
"Jika telah ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap akan diberhentikan tetap," kata Juru Bicara Mahkamah Agung, Profesor Yanto dalam konferensi pers MA, Senin (14/4/2025).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.