Kasus Suap Ekspor CPO
Peran 7 Tersangka Suap Ekspor CPO, Rp 60 M Mengalir ke 4 Hakim
TUjuh tersangka terlibat suap dalam kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), empat di antaranya seorang hakim, ini perannya
Penulis:
Galuh Widya Wardani
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Inilah peran ketujuh tersangka yang terlibat suap dalam penanganan kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).
Mereka terdiri dari empat hakim, satu panitera dan dua advokat hukum.
Ketujuh orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan peran masing-masing.
Berikut ketujuh sosok terlibat suap dalam kasus korupsi CPO beserta peran-perannya:
1.Kuasa Hukum Korporasi atau Advokat, Marcella Santoso
Peran: memberikan uang suap Rp 60 miliar untuk mengatur agar PT Wilmar Group bisa divonis lepas kepada Wahyu Gunawan.
2. Advokat, Ariyanto
Peran: menemani Marcella Santoso saat memberikan uang suap Rp 60 miliar ke Wahyu Gunawan
3. Panitera Muda Perdata Jakarta Utara, Wahyu Gunawan
Peran: menerima uang suap Rp 60 miliar dari Marcella Santoso dan Ariyanto, lalu diserahkan ke Hakim Muhammad Arif Nuryanta.
Wahyu Gunawan bertindak sebagai perantara, ia adalah orang kepercayaan Muhammad Arif Nuryanta.
Melalui Wahyu Gunawan, terjadilah kesepakatan antara penyuap dan penerima suap
4. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta
Baca juga: Digelar Tertutup, Hakim Lepas Toga di Sidang Pemeriksaan Saksi Tewasnya ABG oleh Anak Bos Prodia
Peran: menerima uang suap Rp 60 miliar dari perantara Panitera Wahyu Gunawan
5. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Agam Syarif Baharuddin
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.