Jumat, 22 Agustus 2025

Kasus Dana Hibah Jatim

Kata KPK soal Klaim La Nyalla Tak Ada Barang Bukti yang Disita dari Rumahnya

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, rangkaian penggeledahan masih dilakukan terkait dugaan korupsi pengurusan dana hibah

Editor: Erik S
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
TAK ADA BARANG BUKTI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi klaim mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) La Nyalla Mattalitti ihwal tak ada barang bukti yang ditemukan penyidik di rumahnya di kawasan Mulyorejo, Surabaya, Jawa Timur. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi klaim mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) La Nyalla Mattalitti ihwal tak ada barang bukti yang ditemukan penyidik di rumahnya di kawasan Mulyorejo, Surabaya, Jawa Timur.


Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, rangkaian penggeledahan masih dilakukan.


Sehingga Tessa tidak bisa merespons pernyataan La Nyalla tersebut.

Baca juga: Apa Kaitan La Nyalla dengan Kasus Dana Hibah Jatim hingga Rumahnya di Surabaya Digeledah KPK?


"Kembali saya tidak bisa mengkonfirmasi pernyataan tersebut, karena memang dari penyidik masih belum memberikan lampu hijau dikarenakan rangkaian penggeledahan masih berlangsung," kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (15/4/2025).


Kata Tessa, ia tengah menunggu semua proses penggeledahan selesai agar selanjutnya bisa menyampaikan ke publik.


“Jadi, kita tunggu saja kalau semua sudah selesai. Pertanyaan terkait pernyataan tersebut bisa kita tanggapi," katanya.


Tessa menambahkan ada lokasi lain selain rumah La Nyalla yang digeledah. Namun, lokasi pastinya belum bisa diungkap.


"Ada [geledah lokasi lain]," ujar Tessa.


Adapun penggeledahan di rumah La Nyalla pada Senin, 14 April 2025 berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021–2022.


Dalam keterangan persnya, La Nyalla mengaku bingung rumahnya digeledah. 


Padahal, dia mengeklaim tidak memiliki kaitan dengan mantan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Kusnadi yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Baca juga: Reaksi La Nyalla usai Rumahnya Digeledah KPK: Tak Kenal Kusnadi, Bantah Kecipratan Dana Hibah


“Saya juga tidak tahu, saya juga tidak pernah berhubungan dengan saudara Kusnadi. Apalagi saya juga tidak kenal sama nama-nama penerima hibah dari Kusnadi,” kata La Nyalla melalui siaran persnya, Senin (14/4/2025).


La Nyalla mengaku bukan penerima dana hibah atau pokmas.


“Oleh karena itu, pada akhirnya di surat berita acara hasil penggeledahan ditulis dengan jelas, kalau tidak ditemukan barang atau uang atau dokumen yang terkait dengan penyidikan,” kata dia.


KPK telah mencegah telah 21 orang bepergian ke luar negeri dalam perkara dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan