Kasus Suap Ekspor CPO
Sosok & Peran Muhammad Syafei Tersangka Ke-8 Kasus CPO, Dari Mana Asal Rp 60 M untuk Suap 4 Hakim?
Muhammad Syafei berperan menyiapkan uang Rp 60 miliar untuk menyuap 4 hakim kasus vonis lepas ekspor CPO? Dari mana asal uang Rp 60 miliar tersebut?
Penulis:
Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hingga Rabu (16/4/2025) tercatat sudah 8 orang menjadi tersangka terkait kasus suap dan gratifikasi vonis lepas atau ontslag perkara korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO).
Tersangka baru adalah Muhammad Syafei (MSY), seorang pejabat di Wilmar Group.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kejagung Tambah 1 Tersangka Suap Vonis Lepas Kasus Korupsi CPO
Sebelumnya Kejagung telah menetapkan 7 tersangka dalam kasus ini.
Mereka adalah:
- Muhammad Arif Nuryanta, Ketua PN Jakarta Selatan
- Agam Syarif Baharuddin, Hakim PN Jakarta Pusat
- Ali Muhtarom, Hakim PN Jakarta Pusat
- Djuyamto, Hakim PN Jakarta Selatan
- Wahyu Gunawan, Panitera Muda Perdata Jakarta Utara
- Marcella Santoso, Kuasa Hukum Korporasi CPO
- Ariyanto Bakri, Kuasa Hukum Korporasi CPO
Dengan ditetapkannya Muhammad Syafei sebagai tersangka oleh Kejaksaan agung (Kejagung), maka kini sudah ada 8 tersangka.
Lalu Siapa Muhammad Syafei?
Berdasarkan keterangan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, Muhammad Syafei menjabat sebagai Head and Social Security Legal Wilmar Group.
Syafei diduga berperan aktif dalam upaya mengatur putusan vonis lepas yang dijatuhkan majelis hakim kepada tiga korporasi, PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.
"Sehingga malam ini menetapkan satu orang tersangka atas nama MSY di mana yang bersangkutan sebagai Social Security Legal Wilmar Group," kata Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (15/4/2025).
Baca juga: Singgung Kasus CPO, Mahfud MD Nilai Kini Kasus Korupsi Justru Timbulkan Korupsi Baru di Pengadilan
Qohar menegaskan, penetapan MSY didasarkan pada bukti-bukti kuat yang ditemukan penyidik, yang mengindikasikan perannya dalam proses suap yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.
Pidana yang disangkakan kepada Muhammad Syafei adalah Pasal 6 Ayat 1 huruf a, juncto Pasal 5 Ayat 1, juncto Pasal 13, juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat 1 di Tap UU Hukum Pidana.
"Terhadap tersangka dilakukan penahanan 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini di Tutan Salemba Cabang Kejagung RI," ucapnya.

Peran Muhammad Syafei
Apa peran Muhammad Syafei di kasus korupsi ekspor CPO yang turut menjerat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta ini?
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, Syafei berperan menyediakan uang kepada pengacara tiga korporasi CPO, Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Tak tanggung-tanggung uang yang disiapkan sebesar Rp 60 miliar.
Baca juga: Telusuri Aliran Uang Suap, Kejagung Buka Peluang Konfrontasi Semua Tersangka Vonis Lepas Kasus CPO
Lalu dari mana asal uang Rp 60 miliar untuk menyuap 4 hakim PN Jaksel yang menyidangkan perkara tersebut?
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.