Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Hasto Tiba di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor Sambil Bawa Berkas Perkara: Tampak Fresh kan Saya
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tiba di ruang sidang Hatta Ali, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Hasto mengatakan dirinya dalam keadaan sehat
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tiba di ruang sidang Hatta Ali, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025) sekira pukul 09.22 WIB.
Hasto tampak mengenakan setelan jas hitam dan kemeja putih. Dia tampak dijaga pihak kepolisian.
Baca juga: Dulu Tangani Kasus Novel-Hasto, Kini Djuyamto Jadi Tersangka Suap Terima Uang Paling Banyak Rp7,5 M
Sambil berjalan masuk ke ruang sidang, Hasto menyapa sejumlah kawan dan pendukung yang hadir untuk menyaksikan jalannya persidangan.
"Saya sehat," kata Hasto, menjawab pertanyaan awak media soal kabarnya, di ruang sidang, Kamis.
Hasto kemudian duduk di kursi pengunjung sidang terlebih dahulu.
"Tampak fresh kan saya," ucap Hasto tersenyum.
Selanjutnya, dia menunjukkan sebuah buku yang sampulnya berwarna putih dan bertuliskan "Berkas Perkara Hasto Kristiyanto Obstruction of Justice (BAP OS)".
Hasto tidak menjelaskan lebih banyak ihwal dia membawa-bawa berkas perkara yang tebalnya sekitar lebih dari 100 halaman itu.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang lanjutan kasus yang melibatkan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kamis (17/4/2025) hari ini.
Sidang beragenda pembuktian dari jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu dijadwalkan digelar pada pukul 10.00 WIB, di ruang sidang Hatta Ali.
Baca juga: 5 Aspek Jadi Pertimbangan Febri Diansyah Gabung Kubu Hasto, Singgung Aturan Kerja dengan KPK
"Terdakwa: Hasto Kristiyanto. Jam 10.00. Untuk pembuktian dari JPU," demikian dikutip dari SIPP PN Jakarta Pusat, Kamis.
Pantauan Tribunnews.com sekira pukul 08.50 WIB, menjelang sidang lanjutan untuk perkara nomor 36/Pid Sus.TPK/2025/PN Jkt.Pst itu, puluhan pasukan Satgas Cakra Buana telah hadir di Pengadilan Tipikor.
Mereka tampak mengenakan seragam warna hitam berlogo Satgas Cakra Buana dan baret warna merah.

Beberapa di antara personel Satgas Cakra Buana ada juga yang mengenakan kaus yang di punggungnya bertuliskan "#BebaskanHasto".
Di sisi lain, pihak kepolisian tampak memperketat pengamanan jelang sidang tersebut.
Lebih dari sepuluh barrier berukuran besar dipasang di jalan raya yang berada di depan Gedung Pengadilan Tipikor.
Masing-masing barrier tersebut berukuran sekira 2x2 meter dan dipasang sekitar 50 meter panjangnya.
Ratusan personel kepolisian juga tampak menggelar apel di halaman Pengadilan Tipikor.
Usai menggelar apel, kepolisian menambah piranti pengamanan, dengan memasang pagar besi di sisi depan Gedung Pengadilan Tipikor.
Selain itu, pada pukul 09.08 WIB, pihak kepolisian menutup ruas Jalan Bungur Besar Raya yang mengarah ke Gunung Sahari menggunakan pagar besi.
Pagar besi tersebut dipasang melintang agar tidak ada kendaraan yang melintas.
Sedangkan, polisi masih membuka arus lalu lintas di Jalan Bungur Besar Raya yang mengarah ke Stasiun Pasar Senen.
Situasi padat merayap kendaraan terjadi di ruas jalan tersebut.
Seperti diketahui Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam kepengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.
Adapun hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (Jpu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan berkas dakwaan Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (14/3/2025).
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu," kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto.
Dalam kasus tersebut, Hasto didakwa bersama-sama dengan orang kepercayaanya yakni Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 ribu Dollar Singapura (SGD) kepada mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Uang tersebut diberikan kepada Wahyu agar KPU bisa mengupayakan menyetujui pergantian calon anggota legislatif terpilih dari daerah pemilihan Sumatra Selatan 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
"Yang bertentangan dengan kewajiban Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI yang termasuk penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme," ucap Jaksa.
Jaksa mengatakan, peristiwa itu bermula pada 22 Juni 2019 dilaksanakan rapat pleno DPP PDIP untuk membahas perolehan suara Nazarudin Kiemas calon anggota legislatif dapil Sumatera Selatan 1 yang telah meninggal dunia.
Adapun dalam pemilu 2019, Nazarudin dinyatakan memperoleh 34.276 suara, disusul Riezky Aprilia 44.402 suara, Darmadi Djufri 26.103 suara, Doddy Julianto Siahaan 19.776 suara, Diana Oktasari 13.310 suara.
Kemudian di urutan kelima ada Harun Masiku dengan perolehan suara 5.878 suara, Suharti 5.669 suara dan Irwan Tongari 4.240 suara.
Lalu berdasarkan hasil rapat pleno tersebut, Hasto selaku Sekjen memerintahkan Tim Hukum PDIP, Donny Tri Istiqomah menjadi pengacara partai untuk menggugat materi Pasal 54 ayat (5) huruf k tentang peraturan KPU nomor 3 tahun 2019 ke Mahkamah Agung (MA).
Setelah itu Hasto memanggil Donny dan Saeful Bahri ke rumah aspirasi di Jakarta Pusat untuk memberi perintah agar membantu Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR RI.
"Dan melaporkan setiap perkembangan, baik mengenai komitmen penyerahan uang dan segala hal terkait pengurusan Harun Masiku kepada Terdakwa," ujar Jaksa.
Setelah itu selang satu bulan yakni Juli 2019, DPP PDIP kembali menggelar rapat pleno dengan keputusan menetapkan Harun Masiku sebagai caleg mengganti posisi Nazarudin Kiemas.
Atas keputusan itu Hasto pun memberitahu kepada Donny Tri untuk mengajukan surat permohonan kepada KPU.
Kemudian DPP PDIP bersurat kepada KPU yang pada pokoknya meminta agar perolehan suara Nazarudin Kiemas dialihkan kepada Harun Masiku.
"Menindaklanjuti surat dari DPP PDIP tersebut yang pada pokoknya KPU RI tidak dapat memenuhi permohonan DPP PDI-P karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," sebutnya.
Setelah tidak bisa memenuhi permintaan DPP PDIP, KPU pun menetapkan Riezky Aprilia sebagai calon anggota DPR RI terpilih berdasarkan rapat pleno terbuka pada 31 Agustus 2019.
Akan tetapi operasi pengajuan Hasto sebagai anggota DPR masih berlanjut.
Dimana Hasto meminta fatwa dari MA hingga menyuap Wahyu Setiawan sebesar 57.350 SGD atau setara Rp 600 juta.
Atas perbuatan tersebut, Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.