Minggu, 10 Mei 2026

Kasus Suap Ekspor CPO

Advokat Marcella Santoso Terlibat Skandal Suap Hakim, PERADI Siap Gelar Sidang Etik

Marcella berpotensi dipecat dari PERADI jika nantinya terbukti dalam putusan pengadilan melakukan tindak pidana korupsi.

Tayang:
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS/BAYU PRIADI
KASUS SUAP - Pengacara Marcella Santoso menjadi salah satu dari 7 tersangka kasus suap pemberi vonis onslag atau lepas dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO). Marcella menjadi pengacara korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group terkait kasus ekspor crude palm oil (CPO). Ketiga perusahaan tersebut terbukti menyogok Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta. TRIBUNNEWS/WILLY WIDIANTO/BAYU PRIADI 

Sementara dilain sisi, Rivai juga menyampaikan keprihatinannya usai ada advokat yang terlibat kasus hukum terlebih melibatkan anggotanya sendiri.

Padahal selama ini internal PERADI kata Rivai selalu menekankan agar para anggotanya menegakkan kode etik selama menjalankan profesi sebagai pengacara.

"Intinya kami sebagai organisasi DKI Jakarta sangat konsen dan kita konsisten tapi ternyata ada lagi berita tentang terlibatnya angota kami, masih diduga ya, anggota kami dalam, itu bukan kode etik lagi, itu sudah tindak pidana gitu ya," jelasnya.

Untuk informasi, Kejaksaan Agung menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus suap pemberian vonis lepas dalam perkara korupsi CPO. 

Delapan orang itu yakni MAN alias Muhammad Arif Nuryanta, yang kini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Gunawan yang kini merupakan panitera muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sementara itu Marcella Santoso dan Ariyanto Bakrie berprofesi sebagai advokat. 

Baca juga: Mengenal Marcella Santoso, Pengacara yang Serahkan Rp 60 M kepada Ketua PN Jaksel, Kini Tersangka

Lalu, tiga hakim yang ditunjuk untuk menyidangkan perkara itu yakni Djuyamto, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin. Serta yang terbaru yakni Muhammad Syafei Head of Social Security Legal PT Wilmar Group.
 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved