Kasus Suap Ekspor CPO
Advokat Marcella Santoso Terlibat Skandal Suap Hakim, PERADI Siap Gelar Sidang Etik
Marcella berpotensi dipecat dari PERADI jika nantinya terbukti dalam putusan pengadilan melakukan tindak pidana korupsi.
Sementara dilain sisi, Rivai juga menyampaikan keprihatinannya usai ada advokat yang terlibat kasus hukum terlebih melibatkan anggotanya sendiri.
Padahal selama ini internal PERADI kata Rivai selalu menekankan agar para anggotanya menegakkan kode etik selama menjalankan profesi sebagai pengacara.
"Intinya kami sebagai organisasi DKI Jakarta sangat konsen dan kita konsisten tapi ternyata ada lagi berita tentang terlibatnya angota kami, masih diduga ya, anggota kami dalam, itu bukan kode etik lagi, itu sudah tindak pidana gitu ya," jelasnya.
Untuk informasi, Kejaksaan Agung menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus suap pemberian vonis lepas dalam perkara korupsi CPO.
Delapan orang itu yakni MAN alias Muhammad Arif Nuryanta, yang kini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Gunawan yang kini merupakan panitera muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sementara itu Marcella Santoso dan Ariyanto Bakrie berprofesi sebagai advokat.
Baca juga: Mengenal Marcella Santoso, Pengacara yang Serahkan Rp 60 M kepada Ketua PN Jaksel, Kini Tersangka
Lalu, tiga hakim yang ditunjuk untuk menyidangkan perkara itu yakni Djuyamto, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin. Serta yang terbaru yakni Muhammad Syafei Head of Social Security Legal PT Wilmar Group.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/INFOGRAFIS-Jejak-Pengacara-Marcella-Santoso_20250414_225708.jpg)