Lokataru Foundation Gugat Prabowo karena Tak Pecat Mendes, Pakar Hukum: Itu Hak Prerogatif Presiden
Presiden Prabowo Subianto digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena tak kunjung memecat Mendes PDT, Yandri Susanto.
Penulis:
Malvyandie Haryadi
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gugatan Lokataru Foundation terhadap Presiden Prabowo Subianto ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menjadi perbincangan publik.
Presiden Prabowo Subianto digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena tak kunjung memecat Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto.
Baca juga: Mendes Yandri Minta Jajaran Kemendes Menyajikan Data Akurat dalam Melakukan Pendataan Indeks Desa
Seperti diketahui, Yandri dinyatakan cawe-cawe dalam Pilkada Kabupaten Serang, yang turut diikuti oleh istrinya, Ratu Rachmatu Zakiyah, pada Pilkada Kabupaten Serang 2024 lalu.
Menanggapi gugatan terhadap Presiden RI kepada PTUN dengan alasan Presiden melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige overheidsdaad) karena tidak memberhentikan Mendes Yandri, Guru Besar Hukum Tata Negara Univ Esa Unggul Jakarta yang juga Founder TREAS Constituendum Institute, Prof Djuanda, angkat bicara.
Baca juga: Kuatkan Ekonomi dan Dakwah di Desa-desa, Mendes PDT Gandeng Muhammadiyah
Menurutnya, kewenangan untuk mengevaluasi dan memutuskan seorang Menteri layak dipertahankan atau tidak, itu otoritas absolut atau hak prerogatif Presiden.
"Otoritas yang absolut atau hak prerogatif Presiden tersebut jelas diberikan oleh Konstitusi dan Undang Undang yang berlaku. Oleh karena itu secara hukum tata negara dan hukum administrasi Negara khususnya UU No. 61 Tahun 2024, belum ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Presiden dengan tidak memberhentikan Menteri Yandri Susanto dalam kaitannya dengan amar putusan MK tentang Sengketa Pilkada Kabupaten Serang beberapa bulan yang lalu," katanya dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Sabtu (19/4/2025).
Ia melanjutkan, apalagi dalam amar putusan MK dan diktumnya tidak satu pun menyatakan adanya kewajiban atau perintah kepada Presiden untuk memberhentikan Pak Yandri Susanto dari Menteri Desa dan PDT sebagai konsekuensi dari tindakannya yang dianggap MK ikut melakukan perbuatan secara Masif, Terstruktur dan Sistematis memenangkan isterinya di Pilkada kabupaten Serang.
Terlepas dari amar putusan MK itu didukung oleh pembuktian yang valid atau masih diragukan kebenarannya oleh Yandri Susanto dengan bantahannya, Prof Djuanda mengatakan, tentu sebagai warga negara yang taat pada hukum maka siapapun harus menerima dengan legowo putusan dimaksud.
"Oleh karena itu Pemungutan suara ulang di Kab Serang pada tanggal 19 April 2025 ini merupakan tantangan tersendiri dan momen pembuktian bagi Pak Yandri Susanto dan timnya untuk membuktikan bahwa kemenangan pasangan 02 pada Kabupaten Serang bukan dihasilkan atas perbuatan cawe cawe Mendes."
"Apa pun hasil dari PSU 19 April 2025, saya berpendapat bahwa gugatan Lokataru yang mengaitkan amar putusan MK dengan perbuatan melawan hukum penguasa akibat Presiden tidak memberhentikan pak Yandri Susanto sebagai MENDES dan PDT sangat lemah dan sulit diterima secara hukum."
Sebab, menurutnya, untuk membuktikan perbuatan melawan hukum penguasa (Presiden) atas alasan tersebut sangat sulit diterima dan sulit juga mengukur tingkat kerugian bagi masyarakat, pertanyaan lebih lanjut masyarakat yang mana yang dirugikan, harus jelas dan konkrit, apakah seluruh masyarakat Kab Serang, atau hanya sebagian kecil saja.
"Kesimpulannya, secara hukum, perbuatan Presiden untuk mengangkat atau memberhentikan seorang Menterinya sepenuhnya otoritas atau hak prerogatif Presiden dan oleh karena itu tidak bisa dijadikan sebagai objek gugatan perbuatan melanggar hukum penguasa. Sebab jika hal tersebut diterima atau dikabulkan oleh PTUN maka akan mereduksi dan mendegradasi wewenang atau hak Prerogatif Presiden yang diberikan oleh Konstitusi."
Apalagi, sambungnya, hak Prerogatif Presiden itu adalah hak istimewa, mandiri dan mutlak yang diberikan oleh Konstitusi atau UUD NRI Tahun 1945 dan UU kementerian Negara kepada Presiden sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara.
Apabila Presiden dalam menjalankan hak prerogatifnya dianggap sebagai bentuk perbuatan melawan hukum penguasa maka dengan sendirinya secara hukum, PTUN tidak hanya telah mengabaikan dan melanggar Konstitusi atau UUD NRI tahun 1945 tetapi juga mengangkangi UU Kementerian Negara.
"Oleh karena itu prediksi saya gugatan Lokataru tersebut akan sulit diterima atau sulit dikabulkan secara hukum karena dasar dan alasan hukumnya sangat lemah," pungkasnya.
Baca juga: Komisi V DPR Dukung Rencana Mendes Yandri Evaluasi TPP yang Terbukti Maju Jadi Caleg
Khairul Fahmi: Terlalu Jauh
Cerita Prabowo Temukan Prasasti Tahun 1978 di Manggarai, Kala Pribumi Disamakan dengan Hewan |
![]() |
---|
Prabowo Hapus Tantiem BUMN: Perusahaan Rugi Kok Komisaris Dapat Bonus |
![]() |
---|
Prabowo Soroti Pembekalan Bupati Digelar di Hotel Mewah: Kalau Perlu Ditatar di Kamp Tentara |
![]() |
---|
Prabowo: Tak Ada Pejabat yang Tak Bisa Diganti Termasuk Presiden, Kalau Saya gak Benar Bisa Diganti |
![]() |
---|
Kata Prabowo soal Noel Jadi Tersangka: Kalau Tangannya Diborgol, Apa Nggak Ingat Anak dan Istrinya? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.