Sabtu, 30 Agustus 2025

Lokataru Foundation Gugat Prabowo karena Tak Pecat Mendes, Pakar Hukum: Itu Hak Prerogatif Presiden

Presiden Prabowo Subianto digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena tak kunjung memecat Mendes PDT, Yandri Susanto.

Dok Pribadi
HAK PREROGATIF - Prof.Dr Juanda, Guru Besar Hukum Tata Negara Univ. Esa Unggul Jakarta yang juga Founder TREAS Constituendum Institute. Ia menilai bahwa kewenangan untuk mengevaluasi dan memutuskan seorang Menteri layak dipertahan atau tidak, merupakan otoritas absolut atau hak prerogatif Presiden. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gugatan Lokataru Foundation terhadap Presiden Prabowo Subianto ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menjadi perbincangan publik.

Presiden Prabowo Subianto digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena tak kunjung memecat Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto.

Baca juga: Mendes Yandri Minta Jajaran Kemendes Menyajikan Data Akurat dalam Melakukan Pendataan Indeks Desa

Seperti diketahui, Yandri dinyatakan cawe-cawe dalam Pilkada Kabupaten Serang, yang turut diikuti oleh istrinya, Ratu Rachmatu Zakiyah, pada Pilkada Kabupaten Serang 2024 lalu.

Menanggapi gugatan terhadap Presiden RI kepada PTUN dengan alasan Presiden melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige overheidsdaad) karena tidak memberhentikan Mendes Yandri, Guru Besar Hukum Tata Negara Univ Esa Unggul Jakarta yang juga Founder TREAS Constituendum Institute, Prof Djuanda, angkat bicara.

Baca juga: Kuatkan Ekonomi dan Dakwah di Desa-desa, Mendes PDT Gandeng Muhammadiyah

Menurutnya, kewenangan untuk mengevaluasi dan memutuskan seorang Menteri layak dipertahankan atau tidak, itu otoritas absolut atau hak prerogatif Presiden.  

"Otoritas yang absolut atau hak prerogatif Presiden tersebut jelas diberikan oleh Konstitusi dan Undang Undang yang berlaku. Oleh karena itu secara hukum tata negara dan hukum administrasi Negara khususnya UU No. 61 Tahun 2024, belum ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Presiden dengan tidak memberhentikan Menteri Yandri Susanto dalam kaitannya dengan  amar putusan MK tentang Sengketa Pilkada Kabupaten Serang beberapa bulan yang lalu," katanya dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Sabtu (19/4/2025).

Ia melanjutkan, apalagi dalam amar putusan MK dan diktumnya tidak satu pun menyatakan adanya kewajiban atau perintah kepada Presiden untuk memberhentikan Pak Yandri Susanto dari Menteri Desa dan PDT sebagai konsekuensi dari tindakannya yang dianggap MK ikut melakukan perbuatan secara Masif, Terstruktur dan  Sistematis memenangkan isterinya di Pilkada kabupaten Serang.

Terlepas dari amar putusan MK itu didukung oleh pembuktian yang valid atau masih diragukan kebenarannya oleh Yandri Susanto dengan bantahannya, Prof Djuanda mengatakan, tentu sebagai warga negara yang taat pada hukum maka siapapun harus menerima dengan legowo putusan dimaksud.

"Oleh karena itu Pemungutan suara ulang di Kab Serang pada tanggal 19 April 2025 ini merupakan tantangan tersendiri dan momen pembuktian bagi Pak Yandri Susanto dan timnya untuk membuktikan bahwa kemenangan pasangan 02 pada Kabupaten Serang bukan dihasilkan atas perbuatan  cawe cawe Mendes."

"Apa pun hasil dari PSU 19 April  2025, saya  berpendapat bahwa gugatan Lokataru yang mengaitkan amar putusan MK dengan  perbuatan melawan hukum penguasa akibat Presiden tidak memberhentikan pak Yandri Susanto sebagai MENDES dan PDT sangat lemah dan sulit diterima secara hukum."

Sebab, menurutnya, untuk membuktikan perbuatan melawan hukum penguasa (Presiden) atas alasan tersebut sangat sulit diterima dan sulit juga mengukur tingkat kerugian bagi masyarakat, pertanyaan lebih lanjut  masyarakat yang mana yang dirugikan, harus jelas dan konkrit, apakah seluruh masyarakat Kab Serang, atau hanya sebagian kecil saja.

"Kesimpulannya, secara hukum, perbuatan Presiden untuk mengangkat atau memberhentikan seorang Menterinya sepenuhnya otoritas atau hak prerogatif Presiden dan oleh karena itu  tidak bisa dijadikan sebagai objek gugatan perbuatan melanggar hukum penguasa. Sebab jika hal tersebut diterima atau dikabulkan oleh PTUN maka akan mereduksi dan mendegradasi wewenang atau hak Prerogatif  Presiden yang diberikan oleh Konstitusi."

Apalagi, sambungnya, hak Prerogatif Presiden itu adalah hak  istimewa, mandiri dan mutlak yang diberikan oleh Konstitusi atau UUD NRI Tahun 1945 dan UU kementerian Negara kepada Presiden sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara.

 Apabila Presiden dalam menjalankan hak prerogatifnya dianggap sebagai bentuk perbuatan melawan hukum penguasa maka dengan sendirinya secara hukum, PTUN tidak hanya telah mengabaikan dan melanggar  Konstitusi atau UUD NRI tahun 1945 tetapi juga mengangkangi UU Kementerian Negara.

"Oleh karena itu  prediksi saya  gugatan Lokataru tersebut akan sulit diterima atau sulit dikabulkan secara hukum karena dasar dan alasan hukumnya sangat lemah," pungkasnya.

Baca juga: Komisi V DPR Dukung Rencana Mendes Yandri Evaluasi TPP yang Terbukti Maju Jadi Caleg

Khairul Fahmi: Terlalu Jauh

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan