Sabtu, 30 Agustus 2025

Lokataru Foundation Gugat Prabowo karena Tak Pecat Mendes, Pakar Hukum: Itu Hak Prerogatif Presiden

Presiden Prabowo Subianto digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena tak kunjung memecat Mendes PDT, Yandri Susanto.

Dok Pribadi
HAK PREROGATIF - Prof.Dr Juanda, Guru Besar Hukum Tata Negara Univ. Esa Unggul Jakarta yang juga Founder TREAS Constituendum Institute. Ia menilai bahwa kewenangan untuk mengevaluasi dan memutuskan seorang Menteri layak dipertahan atau tidak, merupakan otoritas absolut atau hak prerogatif Presiden. 

Sebelumnya, Co-Founder ISESS, Khairul Fahmi juga menilai gugatan Lokataru Foundation terhadap Presiden Prabowo Subianto ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, terlalu jauh.

Menurutnya, dalam sistem presidensial, keputusan Presiden untuk tidak serta-merta memberhentikan seorang menteri merupakan bagian dari hak prerogatif yang dijamin konstitusi.

Ia menyebut dalam Pasal 17 UUD 1945, secara eksplisit Presiden diberi wewenang penuh untuk mengangkat dan memberhentikan menteri sebagai pembantunya dalam kabinet. Dalam praktik pemerintahan, hal ini dikategorikan sebagai kewenangan diskresioner.

“Presiden tidak berada dalam kekosongan etika atau hukum. Tapi dalam konteks ini, tidak ada kewajiban hukum yang eksplisit dilanggar. Belum ada putusan pengadilan pidana maupun sanksi etik resmi terhadap Yandri yang bisa dijadikan dasar langsung untuk pemberhentian,” kata Fahmi kepada wartawan, Jumat (18/4/2025).

Baca juga: Alasan Mendes Yandri Soal Pemecatan Ribuan Tenaga Pendamping Desa

Lokataru Foundation

Lokataru Foundation, sebagai lembaga yang menggugat Presiden ke PTUN adalah organisasi nirlaba yang berbasis di Jakarta, Indonesia.

Organisasi ini didirikan pada bulan Mei 2017 atas prakarsa beberapa aktivis hak asasi manusia yang telah lama bekerja di bidang tersebut.

Dikutip dari laman resminya, Lokataru Foundation dipimpin oleh Delpedro Marhaen, S.H., M.H, yang bertugas sebagai Direktur Eksekutif.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan