Senin, 29 September 2025

Dokter Lakukan Pelecehan Seksual

Kemenkes Bakal Terapkan Tes Kejiwaan untuk Seleksi Calon Dokter

Kemenkes akan adakan tes kejiwaan untuk calon dokter setelah menanggapi adanya kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh sejumlah dokter.

Penulis: Rifqah
Editor: timtribunsolo
ist
DOKTER LAKUKAN PELECEHAN - Kolase foto ilustrasi dokter dan korban pelecehan seksual. Kemenkes akan adakan tes kejiwaan untuk calon dokter setelah menanggapi adanya kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh sejumlah dokter. 

Hingga saat ini, diketahui bahwa pihak Persada Hospital Malang masih melakukan penyelidikan internal untuk mendalami kejadian dugaan pelecehan seksual tersebut.

Sebagai langkah awal, pihak manajemen rumah sakit pun telah mengambil sikap tegas. Yaitu menonaktifkan dokter AY selama proses persidangan etik dan disiplin yang dijalaninya.

Terbaru, ada kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Indonesia (UI) inisial MAES (39).

MAES diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi Praktik Kerja Lapangan (PKL), inisial SSS, pada Selasa (15/4/2025).

Dari informasi yang beredar, pelaku diam-diam merekam seorang mahasiswi yang sedang mandi di sebuah indekos di Gg. Pancing No. 5 Kel. Rawasari, Kec. Cempaka Putih Jakarta Pusat, pada Selasa (15/4/2025).

Saat itu, korban melihat ada tangan yang memegang ponsel dari arah ventilasi kamar mandi.

Sebelum berteriak, mahasiswi itu sempat memegang tangan pelaku yang sedang mengabadikan momen di kamar mandi itu, hingga membuat situasi di kamar kos mendadak geger. 

Atas kejadian tersebut, korban bersama pihak indekos melaporkannya ke pihak berwajib. 

Sekarang ini, pelaku diketahui sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, kini MAES telah ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat.

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan bahwa MAES dijerat dengan pasal tentang pornografi.

MAES pun terancam hukuman 12 tahun penjara akibat perbuatannya tersebut.

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan