PAC PDIP Ikut Buka Suara Soal Gugatan Tia Rahmania yang Dikabulkan PN Jakarta Pusat
Pengurus PAC PDIP turut buka suara soal putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terhadap gugatan caleg PDIP yang gagal Tia Rahmania.
“Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politik sebagaimana diatur dalam AD dan ART,” ujarnya mengutip Pasal 32 ayat (1) undang-undang tersebut.
Dia juga mengacu pada ayat (2) yang menyebutkan bahwa lembaga penyelesai sengketa internal partai adalah Mahkamah Partai atau sebutan lain.
Lebih lanjut, Guntur mengutip Anggaran Dasar PDIP Pasal 93 ayat (1) yang berbunyi “Perselisihan yang timbul dalam internal Partai diselesaikan melalui Mahkamah Partai.”
"Harusnya segala perselisihan internal diselesaikan di internal partai," ungkap Guntur," tegasnya.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Tia-Rahmania-27-SEpt.jpg)