Minggu, 28 September 2025

Dokter Lakukan Pelecehan Seksual

Marak Kasus Pelecehan Oknum Dokter, Kemenkes Tegaskan Pasien Punya Hak Tolak saat Diperiksa

Merespon banyaknya kasus pelecehan oleh oknum dokter, Kemenkes menegaskan pasien memiliki hak menolak ketika ia diperiksa oleh dokter lawan jenis.

freepik
KASUS PELECEHAN DOKTER - Ilustrasi pemeriksaan dokter. Merespon banyaknya kasus pelecehan oleh oknum dokter, Kemenkes menegaskan pasien memiliki hak menolak ketika ia diperiksa oleh dokter lawan jenis. 

Hal ini merespons kasus dokter kandungan di Garut yang melecehkan pasien saat melakukan Ultrasonografi atau USG.

Ia mengatakan, pemeriksaan di dokter kandungan erat berkaitan dengan hal yang sensitif, karena itu dokter kandungan tidak boleh hanya berdua oleh pasien.

Pemeriksaan harus melibatkan pendamping tenaga medis atau chaperone.

Ivan menyebut, keberadaan chaperone merupakan standar minimal yang tidak hanya berlaku pada pemeriksaan obgyn melainkan dalam semua pemeriksaan umum kedokteran.

Baca juga: Klarifikasi Dokter PPDS UI yang Rekam Mahasiswi Mandi: Akui Baru Sekali Lakukan dan Sangat Menyesal

“Chaperone ini pendamping medis. Pendamping harus ada baik saat dokter memeriksa sama jenis kelaminnya atau berlawanan jenis. Keberadaan perawat sebagai pendamping itu adalah merupakan hal yang sangat mandatori dalam hal ini,” tutur dia yang hadir via zoom dalam konferensi pers KKI di Jakarta, Kamis (17/4/2025).

Lebih jauh dekan fakultas kedokteran IPB ini menekankan, setiap dokter atau petugas kesehatan yang akan melakukan pemeriksaan maupun tindakan akan menjelaskan hal-hal yang berkaitan kepada pasien.

Dalam hal ini antara dokter dengan pasien terbina berdasarkan hubungan kepercayaan, tetapi kepercayaan itu diterjemahkan dalam bentuk macam-macam.

Seperti pasien menyerahkan informasi medis kepada dokter, dimana terkadang ada informasi yang sangat personal.

“Apalagi kalau untuk pemeriksaan yang sifatnya fisik ada izin itu baik itu secara verbal maupun secara written consent itu memang diperlukan. Maaf ibu saya periksa. Dari pemeriksaan itu harus dibina dari kepercayaan yang dibangun oleh dokter dan juga pasien,” jelas dr Ivan.

Baca juga: Motif Eka Dokter PPDS UI Rekam Mahasiswi saat Mandi karena Iseng, Terancam Dihukum 12 Tahun Penjara

Kemenkes Akan Adakan Tes Kejiwaan untuk Seleksi Calon Dokter

Menanggapi maraknya kasus pelecehan di kalangan dokter, Kemenkes mengaku prihatin.

"Kejadian ini menjadi pengingat penting untuk terus memperkuat sistem pembinaan dan pengawasan terhadap tenaga kesehatan," kata Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono, dalam keterangan resmi, Sabtu (19/4/2025).

Maka dari itu, Dante mengatakan, Kemenkes akan menerapkan tes kepribadian Minnesota Multiphasic Personality Inventory (MMPI) kepada para calon dokter ke depannya.

Kemenkes juga akan bekerja sama dengan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), organisasi profesi, dan institusi pendidikan kedokteran, dalam penguatan pendidikan etika medis. 

Baca juga: Fakta Lokasi Pelecehan di Persada Hospital Malang, Penyidik Cek Rekaman CCTV dan Panggil Dokter AY

"Kementerian Kesehatan akan menerapkan tes kepribadian Minnesota Multiphasic Personality Inventory (MMPI) dalam proses seleksi calon dokter," kata Dante.

Adapun, tes MMPI ini dilakukan untuk melihat apakah calon dokter memiliki gangguan atau kelainan psikologis.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan