Kasus Suap Ekspor CPO
Temuan Uang Rp5,5 Miliar di Kolong Kasur, DPR: Putusan Hakim Jangan Sampai Ditentukan 'Sarapan Pagi'
Penemuan uang sebesar Rp5,5 miliar di bawah kolong kasur milik Hakim Ali Muhtarom di Jepara, Jawa Tengah, menjadi sorotan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penemuan uang sebesar Rp5,5 miliar di bawah kolong kasur milik Hakim Ali Muhtarom di Jepara, Jawa Tengah, menjadi sorotan.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menyebut kasus ini sebagai tamparan keras bagi Mahkamah Agung karena masalah ini bukan yang pertama kali terjadi.
“Iya, tentu ini memalukan. Kita prihatin, karena ini bukan kejadian baru sudah berkali-kali. Dan ironisnya, justru sering terjadi di era Pak Sunarto sebagai Ketua Mahkamah Agung,” kata Rudianto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/4/2025).
Ia mendesak Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas kasus tersebut secara terang-benderang tanpa pandang bulu.
Di saat yang sama, Rudianto juga mendorong Mahkamah Agung untuk mengevaluasi serius penempatan para hakim, terutama yang bertugas di Pengadilan Tipikor dan Pengadilan Negeri kelas I khusus.
“Kita sudah dengar ada mutasi beberapa hakim dari daerah ke Jakarta. Semoga itu bukan sekadar formalitas, tapi benar-benar menghasilkan perubahan. Hakim itu punya mahkota, dan mahkota hakim adalah putusannya,” jelasnya.
Menurutnya, keputusan hakim seharusnya lahir dari tiga hal yaitu bukti yang kuat, dasar hukum yang sah, dan keyakinan yang jernih. Sebaliknya bukan karena sarapan paginya.
“Putusan itu jangan sampai ditentukan oleh sarapan paginya. Ini yang kita maksud uang besar bisa memengaruhi putusan, dan itu preseden buruk. Besok-besok ada putusan bebas, masyarakat langsung curiga jangan-jangan ini ada bayar-bayaran," tambahnya.
Padahal, kata dia, pengadilan seharusnya menjadi tempat untuk mencari kebenaran dan keadilan, bukan ruang tawar-menawar hukuman.
“Ketika hakim memutus bebas bukan karena fakta hukum tapi karena uang, maka rusak sudah wibawa peradilan. Dan itu berbahaya karena bisa menggerus kepercayaan publik," ungkapnya.
Rudianto menekankan bahwa Mahkamah Agung tidak boleh lagi menganggap remeh kasus-kasus seperti ini.
Dia menyatakan sudah saatnya MA melakukan reformasi total yang dimulai dari rekrutmen hingga promosi hakim.
“Penempatan hakim harus berdasarkan integritas tinggi. Integritas itu bisa dilihat dari jejak putusannya. Kalau Pak Prabowo sebagai kepala negara serius memerangi korupsi, maka ketiga pilar kekuasaan negara eksekutif, legislatif, dan yudikatif harus satu visi,” katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di rumah tersangka Hakim Ali Muhtarom di Jepara, Jawa Tengah.
Dari penggeledahan itu penyidik menemukan uang Rp 5,5 miliar yang disimpan dalam sebuah koper.
Kasus Suap Ekspor CPO
Sidang Suap Vonis Lepas CPO, Hakim Tolak Pembacaan Keterangan Istri Terdakwa |
---|
3 Korporasi Terdakwa Kasus Korupsi Ekspor CPO Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp17,7 Triliun |
---|
MA Kabulkan Kasasi Jaksa, Vonis Lepas Tiga Korporasi CPO Dibatalkan |
---|
Mahkamah Agung Anulir Vonis Lepas 3 Terdakwa Korporasi terkait Kasus Korupsi Ekspor CPO |
---|
Hakim Tegur Legal Wilmar Group Beri Kesaksian Berubah-ubah Saat Sidang: Ada yang Saudara Sembunyikan |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.