Senin, 25 Agustus 2025

DPR RI Tegaskan Solo Tak Bisa Jadi Daerah Istimewa: Hanya Provinsi yang Memiliki Status Tersebut

Kemendagri harus berhati-hati, karena jika satu daerah disetujui, bisa memicu daerah lain untuk mengajukan permohonan yang sama dengan berbagai alasan

Penulis: Igman Ibrahim
TribunSolo.com/Chrysnha Pradipha
Abdi dalem berjalan di sekitar Kori Kamandungan Lor, pintu utama Keraton Solo sebelum peringatan naik tahta PB XIII dimulai, Kamis (12/4/2018) pagi. TRIBUNSOLO.COM/CHRYSNHA PRADIPHA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, memberikan tanggapan terkait wacana perubahan status Kota Solo atau Surakarta menjadi daerah istimewa. Diketahui, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat ada enam daerah yang mengajukan status daerah istimewa, salah satunya adalah Kota Solo.

Namun, Doli menegaskan bahwa dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, status daerah istimewa hanya berlaku untuk provinsi, bukan kabupaten atau kota.

Status Daerah Istimewa Hanya untuk Provinsi

Doli menjelaskan bahwa menurut sistem hukum yang ada, hanya provinsi yang dapat diberikan status daerah istimewa, seperti Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Daerah Khusus Jakarta.

Hal ini disampaikan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Jumat (25/4/2025).

“Kalau kabupaten atau kota, tidak ada istilah daerah istimewa. Yang ada hanya provinsi,” kata Doli.

Baca juga: Rekam Jejak Connie Bakrie, Sebut Ada Nama Kapolri di Dokumen Hasto, Pernah Peringatkan Istri Jokowi

Menurutnya, status istimewa harus memiliki dasar sejarah yang kuat, seperti yang dimiliki Yogyakarta, yang memiliki peran besar dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia. 

Begitu pula dengan Aceh, yang pada masa lalu mendapatkan status istimewa karena kontribusi rakyat Aceh dalam perjuangan kemerdekaan, meskipun status itu kini telah berubah menjadi otonomi khusus.

Alasan Sejarah dan Budaya Tidak Cukup untuk Solo

Doli juga mengingatkan agar penggunaan istilah "istimewa" tidak disalahartikan sebagai alasan untuk memberikan hak istimewa kepada kota-kota lain hanya berdasarkan faktor sejarah atau kebudayaan.

“Yogyakarta itu istimewa karena alasan sejarah dan budaya yang kuat. Solo memang punya keraton, namun itu belum cukup sebagai alasan untuk mendapatkan status istimewa,” jelasnya.

“Kalau semua daerah menggunakan alasan sejarah dan budaya, nanti daerah lain juga ikut-ikutan meminta status istimewa juga,” tambahnya.

Pemerintah Harus Hati-hati dengan Usulan Perubahan Status Daerah

Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar.
Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar. (Istimewa)

Ahmad Doli juga mengingatkan pemerintah agar tidak terburu-buru dalam merespons usulan perubahan status wilayah. 

Kemendagri harus berhati-hati, karena jika satu daerah disetujui, bisa memicu daerah lain untuk mengajukan permohonan yang sama dengan berbagai alasan.

“Apakah tanpa status istimewa, Solo tidak bisa maju? Apakah dengan status istimewa pasti lebih maju? Belum tentu,” tegasnya.

Tidak Ada Dasar Hukum untuk Status Istimewa Kota

Doli menegaskan, hingga saat ini tidak ada dasar hukum yang mengatur pemberian status istimewa untuk daerah setingkat kota.

Baca juga: 103 Jenderal hingga 73 Laksamana Forum Purnawirawan TNI Tandatangani Surat Usulan Gibran Diganti

Menurutnya, istilah daerah khusus atau daerah istimewa hanya diakui pada level provinsi, dengan pertimbangan yang sangat spesifik.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan