Jumat, 22 Agustus 2025

Komisi VIII DPR dan Pemerintah Setuju Pendirian Kementerian Haji dan Umrah

Panja Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah, menyetujui perlunya kementerian khusus yang mengatur penyelenggaraan haji dan umrah.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Choirul Arifin
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
KEMENTERIAN HAJI - Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah, menyetujui perlunya kementerian khusus yang mengatur penyelenggaraan haji dan umrah dalam rapat Panja Komisi VIII DPR dengan Panja Pemerintah Jakarta, Jumat (22/8/2025). 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah, menyetujui perlunya kementerian khusus yang mengatur penyelenggaraan haji dan umrah.

Hal itu disepakati dalam rapat panja Komisi VIII DPR tentang RUU Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dengan Panja Pemerintah, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (22/8/2025).

Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyebut bahwa usulan nomenklatur kementerian haji dan umrah ada dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Haji dan Umrah.

"Iya bunyi DIM pemerintah sudah kementerian. Dan kita senang saja kan memang usulan kita," kata Marwan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/8/2025).

"Kita sudah mendesak presiden sebetulnya dijadikan kementerian," imbuhnya.

Namun, Marwan mengingatkan pemerintah harus berhati-hati agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan mengatur penyelenggaraan haji dan umrah.

Adapun, sebelumnya Kementerian Agama yang mengatur penyelenggeraan ibadah haji dan umrah.

"Kan ini tetap urusan agama sebetulnya Haji dan umrah ini urusan agama. Dan tadi sepertinya sudah disepakati bunyi pasalnya, Sehingga tidak mengakibatkan tumpang tindih," ujarnya.

Baca juga: Komisi VIII DPR: BP Haji Berpeluang Naik Status Jadi Kementerian Haji

"Dan itu bisa di klaster, ini urusan agama bidang ini, Menteri agama yang, ini urusan agama khusus penyelenggaraan haji dan umur. Dan ini sudah ketemu," pungkasnya.

 

 

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan