Senin, 25 Agustus 2025

Ketua MPR Tanggapi Desakan Ganti Wakil Presiden yang Diusulkan Forum Purnawirawan TNI

Saat ditanya awak media usulan pemakzulan Gibran berpotensi mengganggu stabilitas pemerintahan, Muzani enggan berspekulasi.

Penulis: Igman Ibrahim
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
GANTI WAPRES - Sekjen Partai Gerindra sekaligus Ketua MPR RI Ahmad Muzani saat ditemui awak media di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/4/2025). Ahmad Muzani, menegaskan bahwa Gibran Rakabuming Raka merupakan wakil presiden yang sah secara konstitusional. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua MPR RI sekaligus Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani, menegaskan bahwa Gibran Rakabuming Raka merupakan wakil presiden yang sah secara konstitusional.

Hal itu menyusul munculnya usulan dari sebuah forum purnawirawan TNI yang mendesak pemakzulan Gibran. Permintaan itu ditandatangani 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.

Baca juga: 103 Jenderal hingga 73 Laksamana Forum Purnawirawan TNI Tandatangani Surat Usulan Gibran Diganti

“Saya belum membaca itu, belum mempelajari dan belum membaca secara utuh. Baru mendengar juga sekilas-sekilas,” kata Muzani saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/4/2025).

Menurut Muzani, pemilihan presiden dan wakil presiden adalah satu paket yang tidak bisa dipisahkan. Dalam Pilpres lalu, rakyat memilih pasangan calon, bukan perseorangan.

Baca juga: Dihormati Prabowo, Ini Isi 8 Poin Usulan Forum Purnawirawan TNI, Termasuk Minta Gibran Diganti

“Ketika KPU menghitung suara, yang dinyatakan unggul adalah pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Itu adalah calon presiden dan calon wakil presiden yang sah,” tegasnya.

Muzani juga menyinggung bahwa hasil pemilu tersebut sempat digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hasilnya, MK menyatakan tidak ada pelanggaran yang membatalkan kemenangan pasangan Prabowo-Gibran.

“Digugat, dipersoalkan, diajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, dan oleh MK dinyatakan sah. Maka pada tanggal 20 Oktober 2024, MPR mengadakan prosesi pelantikan presiden dan wakil presiden, yang dihadiri seluruh anggota MPR dan kepala negara sahabat,” jelasnya.

Saat ditanya awak media usulan pemakzulan Gibran berpotensi mengganggu stabilitas pemerintahan, Muzani enggan berspekulasi. Dia mengaku tidak tahu adanya usulan tersebut.

“Saya enggak tahu bagaimana. Enggak ngerti saya, karena saya belum pelajari,” katanya.

Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyampaikan surat terbuka berisi delapan sikap yang disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto. 

Baca juga: Sosok Try Sutrisno, Mantan Panglima ABRI yang Dukung Pencopotan Gibran dari Jabatan Wapres

Pernyataan sikap tersebut ditandatangani 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel. Mereka yang ikut meneken surat tersebut Yakni: 

Wapres ke-6 RI periode 1993-1998 sekaligus Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) periode 1988-1993 Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno, menteri agama (menag) periode 2019-2020 dan wakil panglima TNI periode 1999-2000 Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, KSAD periode 1999-2000 Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, KSAL periode 2005-2007 Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, KSAU periode 1998-2002 Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan.

Adapun delapan sikap forum tersebut yakni : 

1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.

2. Mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.

3. Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.

4. Menghentikan tenaga kerja asing Cina yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja Cina ke Negara asalnya.

5. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.

6. Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

7. Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.

8. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. (*)

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan