Sabtu, 11 Oktober 2025

Kabinet Prabowo Gibran

Komisi II DPR Tak Persoalkan 'Gemuknya' Wakil Menteri di Kabinet Prabowo: Tergantung Beban Kerjanya

Ahmad Irawan menyebut, presiden juga bisa memberhentikan wakil menteri jika dirasa beban kerja dalam kementerian terkait sudah berkurang.

Dok. Kementerian Sekretariat Negara RI
WAKIL MENTERI RI - Presiden RI Prabowo Subianto melantik dua wakil menteri baru, yakni Akhmad Wiyagus yang mengisi posisi Wamendagri dan Benjamin Paulus Octavianus yang mengisi pos Wamenkes pada Rabu (8/10/2025). Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Ahmad Irawan menanggapi banyaknya jumlah wakil menteri (wamen) dalam Kabinet Merah Putih (KMP) yang berada di bawah pimpinan Presiden RI Prabowo Subianto dan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka. 

TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Ahmad Irawan menanggapi banyaknya jumlah wakil menteri (wamen) dalam Kabinet Merah Putih (KMP) yang berada di bawah pimpinan Presiden RI Prabowo Subianto dan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.

Saat ini, tercatat total ada lebih dari 50 wakil menteri di kabinet tersebut.

Menurut Ahmad, pengangkatan wakil menteri masih termasuk kewenangan Presiden dalam kaitannya dengan konstitusi.

Sehingga, masih terbilang wajar.

Apalagi jika dipandang ada beban kerja dalam suatu kementerian yang membutuhkan adanya wakil menteri.

Hal ini disampaikan Ahmad Irawan saat menjadi narasumber dalam program Sapa Indonesia Pagi yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Jumat (10/10/2025).

"Kami melihat, satu bahwa proses pengangkatan wakil menteri tersebut masih masuk bagian dari kewenangan konstitusional presiden dalam melakukan pengangkatan wakil menteri," papar Ahmad.

"Karena sesuai dengan Undang-Undang Kementerian Negara, dikatakan bahwa dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan khusus, maka Presiden dapat mengangkat wakil menteri," sambungnya.

"Maka, dalam konteks kebutuhan itulah, kami membaca bahwa keberadaan wakil menteri menyelesaikan kebutuhan tersebut," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, pengangkatan wakil menteri tertuang dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Pasal 10 dalam UU tersebut berbunyi:

Baca juga: Wamen Prabowo Nambah Terus, Ray Rangkuti: Politik Bagi-bagi Itu, Mungkin Banyak yang Belum Dapat

Dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, Presiden dapat mengangkat Wakil Menteri pada Kementerian tertentu

Selanjutnya, Ahmad menyebut, presiden juga bisa memberhentikan wakil menteri jika dirasa beban kerja dalam kementerian terkait sudah berkurang.

"Tentu juga secara logika, ketika nanti beban kerja tersebut berkurang, dan dianggap sudah tidak memerlukan wakil menteri lagi, maka presiden juga bisa memberhentikannya," ujar Ahmad.

Menurut Ahmad, jika dipandang melalui logika konstitusional, keberadaan wakil menteri dapat menambah kekuatan dalam menyelesaikan permasalahan bangsa yang rumit.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved