Selasa, 9 September 2025

Wacana Pergantian Wapres

Pemakzulan Gibran dari Kursi Wapres, Pengamat: Lazim Terjadi di Negara Demokrasi 

Usulan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari kursi wakil presiden RI dinilai lazim terjadi di negara demokrasi.

Tribunnews/Mario Christian Sumampow
MAKZULKAN GIBRAN - Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar sebagai peserta Pilpres 2024 di KPU Pusat, Rabu (25/10/2023). Usulan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari kursi wakil presiden RI yang diajukan oleh sejumlah purnawirawan TNI berpangkat jenderal dinilai lazim terjadi di negara demokrasi. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usulan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari kursi wakil presiden RI yang diajukan oleh sejumlah purnawirawan TNI berpangkat jenderal dinilai lazim terjadi di negara demokrasi.

Pengamat Komunikasi Politik dari Universitas Esa Unggul (UEU) Jamiluddin Ritonga menyatakan, sejatinya usulan dari para purnawirawan itu dibaca sebagai ekspresi sebagian anak bangsa.

"Ekspresi seperti itu seharusnya dinilai normal di negara demokrasi. Sebab, setiap anak bangsa berhak menyampaikan aspirasi, termasuk terhadap wapres yang tidak dikehendakinya," kata Jamiluddin saat dimintai tanggapannya, Minggu (27/4/2025).

Karena itu Jamiluddin menilai, selama aspirasi para purnawirawan masih dalam koridor demokrasi, maka selayaknya pandangan mereka itu dihargai. 

Akan tetapi, apabila keinginan pemakzulan tersebut dilakukan dengan cara kudeta, maka kata dia, upaya tersebut harus ditumpas. 

"Sebab, cara-cara demikian tidak sejalan dengan prinsif demokrasi," ujarnya.

Dirinya juga menilai, pemerintahan Prabowo Subianto juga tidak perlu merasa mendapat tekanan politik yang berlebihan dari para purnawirawan jenderal tersebut. 

Sebab, tekanan semacam ini akan selalu muncul di negara demokrasi. 

"Para purnawirawan jenderal itu sebagai kelompok penekan, memang dibolehkan melakukan tekanan terkadap pemerintah. Hal itu sah di negara demokrasi," ucap Jamiluddin.

Dengan begitu, dia beranggapan, apabila selama tidak ada yang dilanggar Wapres Gibran dalam tugasnya , maka usulan pemakzulan itu tak akan berkembang liar, apalagi mengganggu stabilitas politik.

Namun, bila ada yang dilanggar Wapres, maka bukan tidak mungkin usulan itu akan berkembang pesat hingga dapat mengganggu stabilitas nasional.

"Jadi, aspirasi para purnawirawan itu jangan dianggap berlebihan, apalagi dinilai mau merebut kekuasaan. Aspirasi mereka cukup ditampung di MPR, dan dilihat apakah permintaan pemakzulan wapres memenuhi syarat. Bila tidak, tentu MPR bisa menjelaskannya kepada para purnawiran dan rakyat Indonesia," tukas Jamiluddin Ritonga.

Baca juga: Alasan Golkar Yakini Prabowo Akan Respons Usulan Para Purnawirawan TNI Soal Pemakzulan Gibran

Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyampaikan surat terbuka berisi delapan sikap yang disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Pernyataan sikap tersebut ditandatangani 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel. Mereka yang ikut meneken surat tersebut Yakni:

Wapres ke-6 RI periode 1993-1998 sekaligus Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) periode 1988-1993 Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno, menteri agama (menag) periode 2019-2020 dan wakil panglima TNI periode 1999-2000 Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, KSAD periode 1999-2000 Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, KSAL periode 2005-2007 Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, KSAU periode 1998-2002 Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan.

Baca juga: Ketua MPR Bahas Usulan Purnawirawan TNI soal Pemakzulan Wakil Presiden Gibran

Berikut 8 sikap forum purnawirawan TNI soal pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka:

1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.

2. Mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.

3. Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.

4. Menghentikan tenaga kerja asing Cina yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja Cina ke Negara asalnya.

5. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.

6. Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

7. Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.

8. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan