Ijazah Jokowi
Dokter Tifa Ajak Roy Suryo-Rismon Sianipar Jadi 'Three Musketeers' di Tengah Polemik Ijazah Jokowi
Dokter Tifa posting "Stay Waras" di media sosial, sebut Roy Suryo & Rismon Sianipar sebagai "Three Musketeers", viral di tengah polemik ijazah Jokowi.
Editor:
Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Dokter Tifa memposting poster bertuliskan "Stay Waras" di media sosial, yang diduga merujuk pada polemik terkait ijazah Jokowi.
Dalam unggahan tersebut, ia menyebut Roy Suryo dan Rismon Sianipar sebagai bagian dari "Three Musketeers", memancing respons viral dari netizen.
Postingan itu dilihat di akun media sosial X, @DokterTifa pada Minggu (27/4/2025).
Postingan itu diduga terkait kasus ijazah Jokowi yang sedang menjadi polemik selama beberapa kurun waktu terakhir ini.
Baca juga: Roy Suryo Sebut Pelaporan Kasus Ijazah Jokowi Pengecut, Siap Hadapi Proses Hukum
Dalam postingannya, dia menuliskan
“THE THREE MUSKETEERS
Ngga tahu siapa yang bikin karena udah beredar ke segala penjuru
Athos
Portos
D’artagnan
Athos nya Roy Suryo @KRMTRoySuryo2
Portos nya Rismon Sianipar
@SianiparRismon
Saya D’artagnan ajaaa yang paling muda ama paling cakes
Hohoho
Film box office wanna be
STAY WARAS
Tayang 17 Agustus 2025 yaa jangan lupa nonton!”

Sontak postingan itu menjadi viral di media sosial.
“Kok lama bener sihh tayangnya Bu dok, mana sy udah beli tiket lg,” tulis @Cuexbe2K
“Semangat ibu semoga di mudahkan dalam perjuangan,” tulis @muhammad7759932.
“Kebenaran memang harus diperjuangkan,” tulis @akhja.
“Keren pake animasi Hero dok. Semakin panas pemujanya si ono,” @tulis MaryamDjafar15.
Hingga kini, belum ada penjelasan dari Dokter Tifa soal postingan ini.
Namun, Netizen berpendapat ini sebagai respons dari Dokter Tifa soal pelaporan dirinya ke polisi terkait ijazah Jokowi.
Baca juga: Ganjar Ogah Komentari Polemik Ijazah Jokowi: Lebih Menarik Bicara Nasib Korban PHK
Roy Suryo Sebut Pelaporan Dirinya Lucu
Sebelumnya tanggapan santai juga diucapkan oleh Pakar Telematika Roy Suryo.
Roy Suryo merasa agak lucu setelah dirinya dilaporkan ke polisi oleh relawan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait tudingan ijazah palsu.
Menurut Roy, ia menyerahkan sepenuhnya proses laporan yang diajukan oleh relawan Jokowi tersebut kepada pihak kepolisian.
"He-he-he, soal 'pelaporan' itu kita senyum saja, tunggu sampai benar-benar berproses dengan jujur dan mengedepankan 'equality before the law', tidak boleh ada yang memaksakan kehendak dan menggunakan tangan-tangan kotor untuk menekan pihak lawan karena masih berkuasa," ujar Roy kepada wartawan pada Sabtu, 26 April 2025.
Menurut Roy, ia merasa lucu karena pasal yang dikenakan terhadap dirinya adalah pasal penghasutan, yang ditujukan untuk mendorong atau mengajak orang lain melakukan tindak pidana.
"Lucu saja kalau kami-kami mau dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang 'menghasut' itu, maka sebenarnya mereka-mereka (yang dari Peradi Bersatu) ini seharusnya malu, karena laporan mereka di Bareskrim sudah ditolak, hanya yang dari Relawan Nusantara yang diterima di Polres Jakarta Pusat," jelasnya.
Roy juga mengungkapkan rasa terima kasihnya atas dukungan yang datang dari ratusan simpatisan yang terdiri dari lawyer, tokoh, hingga dosen yang tercatat olehnya.
"Namun saya tegaskan juga bahwa kami tidak menerima, apalagi meminta sumbangan apa pun, jangan sampai ada yang memanfaatkan situasi ini," tambahnya.
Baca juga: Dipolisikan karena Tuduhan Menghasut soal Ijazah Jokowi, Roy Suryo: Lucu, Cuma Bisa Senyum
Dua Laporan Polisi Terhadap Roy Suryo cs
Pada pekan lalu, Roy Suryo dilaporkan dua kali ke polisi terkait dengan isu ijazah Jokowi. Laporan pertama datang dari Organisasi Masyarakat Pemuda Patriot Nusantara bersama Relawan Jokowi yang melaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu, 23 April 2025.
Dalam laporan ini, ada empat orang yang dilaporkan, yaitu Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah, serta dokter Tifauzia Tyassuma.
Mereka dilaporkan dengan dugaan melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum.
Laporan kedua diajukan oleh Tim Advocate Public Defender yang tergabung dalam Peradi Bersatu. Mereka melaporkan Roy Suryo dan teman-temannya ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Sabtu, 26 April 2025.
Laporan ini tercatat dengan nomor LP/B/1387/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.
Sebelumnya, laporan ini juga sempat diajukan ke Bareskrim Polri pada Kamis, 24 April 2025, namun laporan tersebut ditolak dan diarahkan untuk dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Akses Tribunnnews.com di Google News atau WhatsApp Channel Tribunnews.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.