Ijazah Jokowi
Dipolisikan karena Tuduhan Menghasut soal Ijazah Jokowi, Roy Suryo: Lucu, Cuma Bisa Senyum
Alih-alih merasa tertekan, Roy Suryo justru menganggap tuduhan tersebut lucu dan tidak berdasar, apalagi pasal yang dikenakan adalah Pasal 160 KUHP
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Acos Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pakar telematika yang juga mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, akhirnya buka suara terkait pelaporan dirinya ke polisi atas kasus dugaan penghasutan publik soal isu ijazah palsu dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Alih-alih merasa tertekan, Roy Suryo justru menganggap tuduhan tersebut lucu dan tidak berdasar, apalagi pasal yang dikenakan adalah Pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum.
Menurut Roy, tuduhan menghasut terhadap dirinya sangat tidak tepat, terutama jika merujuk pada konteks pernyataan yang ia sampaikan.
Ia menilai, pelaporan ini seharusnya membuat pihak pelapor malu karena laporan serupa sebelumnya sempat ditolak oleh Bareskrim Polri.
“Lucu saja kalau kami dijerat dengan Pasal 160 KUHP. Sebenarnya yang melaporkan dari Peradi Bersatu itu harusnya malu. Laporan mereka di Bareskrim sudah ditolak. Justru yang diterima hanya dari Relawan Nusantara di Polres Jakarta Pusat,” kata Roy Suryo kepada Tribunnews.com, Sabtu (26/4/2025).
Atas pelaporan itu, Roy mengaku menyikapinya dengan santai.
“Soal pelaporan itu kita senyum saja. Tunggu sampai benar-benar berproses dengan jujur dan mengedepankan equality before the law. Tidak boleh ada yang memaksakan kehendak dan menggunakan tangan-tangan kotor untuk menekan pihak lawan karena masih berkuasa,” ujarnya.
Siapkan Ratusan Pengacara, Minta Proses Hukum Tak Diintervensi
Meski demikian, Roy menyatakan dirinya tetap menghormati hukum dan siap mengikuti seluruh proses yang ada.
Ia juga menegaskan tidak ada penggalangan dana atau sumbangan yang dilakukan atas nama dirinya dalam kasus ini.
"Jadi intinya, kami sangat siap dan berterima kasih atas dukungan sekitar 400-an simpatisan yang terdiri atas lawyer, tokoh-tokoh masyarakat, dosen, dan sebagainya yang terdata sejauh ini. Namun saya tegaskan juga bahwa kami tidak menerima apalagi meminta sumbangan apapun, jangan sampai ada yang memanfaatkan situasi ini," ungkapnya.
Baca juga: Kades Kohod Arsin Menghilang usai Bebas Penjara, Kasus Pagar Laut Tangerang Bikin Warga Kecewa
Roy pun berharap agar proses hukum berjalan dengan adil dan tidak dipolitisasi. Ia menegaskan bahwa dirinya hanya menyuarakan opini yang dilindungi undang-undang, bukan melakukan hasutan sebagaimana dituduhkan.
“Kami hanya berharap keadilan benar-benar ditegakkan tanpa intervensi kekuasaan. Negara hukum seharusnya berlaku adil bagi semua,” tandas Roy.
4 Orang Dipolisikan terkait Ijazah Jokowi

Pada Rabu, 23 April 2025, organisasi Pemuda Patriot Nusantara bersama Relawan Jokowi melaporkan Roy Suryo ke Polres Metro Jakarta Pusat. Ia tidak sendiri—tiga nama lain juga dilaporkan, yaitu ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua TPUA Rizal Fadillah, dan dokter Tifauzia Tyassuma.
"Yang dilaporkan itu inisial RS, RSM, RF, dan TT. Teman-teman mungkin sudah familiar," kata Kuasa hukum pelapor, Rusdiansya, di Mapolres Jakarta Pusat.
Laporan tersebut mengacu pada dugaan penghasutan terkait polemik ijazah Presiden Jokowi yang disebut-sebut palsu. Pihak pelapor menuding keempatnya telah menyebarkan opini yang memicu keresahan publik.
Baca juga: Selain Motor Royal Enfield, KPK Juga Sita Mobil Ridwan Kamil Terkait Kasus Bank Daerah
Ijazah Jokowi
Bambang Tri Mulyono Bebas Bersyarat, Penulis Jokowi Undercover Kini Hidup di Bawah Pengawasan |
---|
Jokowi Tak Kunjung Tunjukkan Ijazah, Eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang: Perilaku Korup Itu |
---|
Reaksi Roy Suryo dan Rismon Tanggapi Klarifikasi UGM soal Ijazah Jokowi: Sedih hingga Sebut Ambigu |
---|
Kubu Roy Suryo Pertanyakan Relevansi 600 Bukti dan 99 Saksi yang Diperiksa di Kasus Ijazah Jokowi |
---|
600 Bukti dan 99 Orang Saksi Tengah Diperiksa oleh Polisi Terkait Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.