Anak Legislator Bunuh Pacar
Masyarakat Sipil Laporkan Jampidsus Febrie ke Jamwas Soal Kasus Zarof Ricar, Ini Kata Kejagung
Pelaporan ini atas dugaan penyalahgunaan wewenang atau merintangi penyidikan alias obstruction of justice dalam kasus suap vonis Ronald Tanur
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
willy Widianto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah dilaporkan ke Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung. Febrie dilaporkan oleh sejumlah orang yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi pada Senin (28/4/2025).
Baca juga: Jaksa Agung Mutasi 6 Kepala Kejaksaan Tinggi, Eks Dirdik Jampidsus Kuntadi Jabat Kajati Jatim
Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi, Ronald Loblobly mengatakan pelaporan ini atas dugaan penyalahgunaan wewenang atau merintangi penyidikan alias obstruction of justice dalam kasus suap vonis Ronald Tannur yang melibatkan eks Pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar.
"Dugaan unprofessional conduct dan atau penyalahgunaan kewenangan dan atau merintangi penyidikan, obstruction of justice. Yang diduga dilakukan oleh Jampidsus Febri Adriansyah dan JPU M. Nur Rahman Adikusumo," kata Ronald kepada wartawan.
Ronald menduga Febrie sengaja memutarbalikkan proses hukum dengan hanya melekatkan pasal gratifikasi atas temuan barang bukti uang tunai sebesar Rp 915 miliar dan 51 kg emas dalam pembuatan surat dakwaan.
"Padahal dalam konteks temuan barang bukti uang tunai sebesar Rp 915 miliar dan 51 kg emas seharusnya terdakwa Zarof Ricar dikenakan pasal suap dan atau TPPU," tuturnya.
Ronald mengatakan laporan ini adalah hasil permufakatan baik bukan hasil permufakatan jahat untuk mencegah berlanjutnya penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum kedepannya.
Sementara itu, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengatakan pihaknya mempunyai fakta-fakta terkait laporannya tersebut.
Menurutnya, dengan hanya dakwaan gratifikasi, maka potensi perkara yang masih berjalan di pengadilan tersebut akan ditolak karena dakwaan yang tidak cermat.
"Tidak jelas berdasarkan pasal 143 kuhap, tidak cermat siapa pemberi uang tersebut kan tidak ada dalam perkara Zarof Ricar ya, kemudian siapa yang dituju di dalam pemberian uang senilai 915 miliar tersebut ya siapa maksudnya," ucapnya.
Baca juga: Hakim Agung Soesilo Mengaku Sempat Bertemu Zarof Ricar Bahas Kasus Ronald Tannur, Terungkap Sikapnya
"Mengapa kemudian tidak dibuat seperti jelas tujuannya? apakah melindungi atau sebagai satu strategi ya ini harus dijelaskan oleh kejaksaan agung supaya masyarakat mengetahui apa maksudnya," sambungnya.
Lebih lanjut, Sugeng menyebut pihaknya juga membuka peluang untuk melaporkan hal tersebut ke Komisi Kejaksaan (Komjak).
"Karena Zarof Ricar itu posisinya sebetulnya gatekeeper dalam satu istilah proses hukum suap atau transaksi pidana pencucian uang, gatekeeper itu fungsinya hanya penyimpan uang bukan tujuan akhir itu yang pertama," ungkapnya.
Terpisah, Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu konteks laporan yang diajukan tersebut.
"Saya kira seperti yang selalu kami sampaikan, kami sangat menghormati setiap apapun yang disampaikan oleh kelompok-kelompok dari masyarakat, dari media, bahkan terhadap hal-hal yang kritik terhadap kami, saya kira kami akan terus terbuka," ujar Harli.
Sebelumnya diketahui dalam proses penyidikan, terungkap Eks pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar alias ZR kerap menjadi makelar kasus atau markus selama dirinya menjabat pada periode 2012 hingga 2022.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.