Rabu, 20 Agustus 2025

Anak Legislator Bunuh Pacar

Masyarakat Sipil Laporkan Jampidsus Febrie ke Jamwas Soal Kasus Zarof Ricar, Ini Kata Kejagung

Pelaporan ini atas dugaan penyalahgunaan wewenang atau merintangi penyidikan alias ​obstruction of justice dalam kasus suap vonis Ronald Tanur

Tribunnews/Abdi Ryanda Shakti
KASUS ZAROF RICAR - Sejumlah orang yang tergabung Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi melaporkan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah ke Jamwas Kejagung, Jakarta, Senin (28/4/2025). Adapun Febrie dilaporkan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang atau merintangi penyidikan alias obstruction of justice dalam kasus suap vonis Ronald Tanur yang melibatkan eks Pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah dilaporkan ke Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung. Febrie dilaporkan oleh sejumlah orang yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi pada Senin (28/4/2025).

Baca juga: Jaksa Agung Mutasi 6 Kepala Kejaksaan Tinggi, Eks Dirdik Jampidsus Kuntadi Jabat Kajati Jatim

Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi, Ronald Loblobly mengatakan pelaporan ini atas dugaan penyalahgunaan wewenang atau merintangi penyidikan alias ​obstruction of justice dalam kasus suap vonis Ronald Tannur yang melibatkan eks Pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar.

"Dugaan ​unprofessional conduct dan atau penyalahgunaan kewenangan dan atau merintangi penyidikan, ​obstruction of justice. Yang diduga dilakukan oleh Jampidsus Febri Adriansyah dan JPU M. Nur Rahman Adikusumo," kata Ronald kepada wartawan.

Ronald menduga Febrie sengaja memutarbalikkan proses hukum dengan hanya melekatkan pasal gratifikasi atas temuan barang bukti uang tunai sebesar Rp 915 miliar dan 51 kg emas dalam pembuatan surat dakwaan.

"Padahal dalam konteks temuan barang bukti uang tunai sebesar Rp 915 miliar dan 51 kg emas seharusnya terdakwa Zarof Ricar dikenakan pasal suap dan atau TPPU," tuturnya.

Ronald mengatakan laporan ini adalah hasil permufakatan baik bukan hasil permufakatan jahat untuk mencegah berlanjutnya penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum kedepannya.

Sementara itu, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengatakan pihaknya mempunyai fakta-fakta terkait laporannya tersebut.

Menurutnya, dengan hanya dakwaan gratifikasi, maka potensi perkara yang masih berjalan di pengadilan tersebut akan ditolak karena dakwaan yang tidak cermat.

"Tidak jelas berdasarkan pasal 143 kuhap, tidak cermat siapa pemberi uang tersebut kan tidak ada dalam perkara Zarof Ricar ya, kemudian siapa yang dituju di dalam pemberian uang senilai 915 miliar tersebut ya siapa maksudnya," ucapnya.

Baca juga: Hakim Agung Soesilo Mengaku Sempat Bertemu Zarof Ricar Bahas Kasus Ronald Tannur, Terungkap Sikapnya

"Mengapa kemudian tidak dibuat seperti jelas tujuannya? apakah melindungi atau sebagai satu strategi ya ini harus dijelaskan oleh kejaksaan agung supaya masyarakat mengetahui apa maksudnya," sambungnya.

Lebih lanjut, Sugeng menyebut pihaknya juga membuka peluang untuk melaporkan hal tersebut ke Komisi Kejaksaan (Komjak).

"Karena Zarof Ricar itu posisinya sebetulnya gatekeeper dalam satu istilah proses hukum suap atau transaksi pidana pencucian uang, gatekeeper itu fungsinya hanya penyimpan uang bukan tujuan akhir itu yang pertama," ungkapnya.

Terpisah, Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu konteks laporan yang diajukan tersebut.

"Saya kira seperti yang selalu kami sampaikan, kami sangat menghormati setiap apapun yang disampaikan oleh kelompok-kelompok dari masyarakat, dari media, bahkan terhadap hal-hal yang kritik terhadap kami, saya kira kami akan terus terbuka," ujar Harli.

Sebelumnya diketahui dalam proses penyidikan, terungkap Eks pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar alias ZR kerap menjadi makelar kasus atau markus selama dirinya menjabat pada periode 2012 hingga 2022.

Dari perannya tersebut Zarof mampu mengumpulkan pundi-pundi uang hampir Rp 1 triliun yakni Rp 920.912.303.714 atau Rp 920,9 Miliar.

Adapun hal itu terungkap ketika penyidik Jampidsus Kejagung tengah mengusut kasus pemufakatan jahat berbentuk suap yang dilakukan Zarof dalam kasasi Ronald Tannur.

Baca juga: Tuntut Dua Hakim Kasus Ronald Tannur 9 Tahun Penjara, Jaksa: Terdakwa Kooperatif

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar menyebut bahwa Zarof yang selama ini menjabat sebagai Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung menerima gratifikasi perkara-perkara di MA dalam bentuk uang.

"Ada yang rupiah dan ada yang mata uang asing. Sebagaimana yang kita lihat di depan ini yang seluruhnya jika dikonversi ke dalam rupiah sejumlah Rp 920.912.303.714 dan emas batangan seberat 51 kilogram," ucap Qohar dalam jumpa pers di Gedung Kejagung RI, Jum'at (25/10/2024).

Terkait uang-uang itu Qohar mengatakan bahwa pihaknya dapati ketika lakukan penggeledahan di dua hunian ditempati Zarof yakni di Senayan Jakarta Selatan dan Hotel Le Meridien Bali pada Kamis 24 Oktober 2024 kemarin.

Dari penggeledahan rumah Zarof di Jakarta, penyidik menyita sejumlah uang antara lain;

1. Mata uang asing sebanyak SGD 74.494.427;
2. Mata  uang asing sebanyak USD 1.897.362;
3. Mata uang asing sebanyak EUR 71.200;
4. Mata uang asing sebanyak HKD 483.320;
5. Mata uang rupiah sebanyak Rp5.725.075.000.
Jika dikonversikan maka setara dengan Rp920.912.303.714 (Rp920 miliar)

6. Logam mulia yaitu jenis emas Fine Gold 999.9 kepingan 100 gram sebanyak 449 buah dan logam mulia emas Antam kepingan 100 gram sebanyak 20 buah sehingga total logam mulia jenis emas antam seberat 46,9 kg.

7. 1 (satu) buah dompet warna pink ditemukan: 
8. 12 (dua belas) keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 100 gram;
9. 1 (satu) keping emas logam mulia PT Antam dengan berat 50 gram;
10. 1 (satu) buah dompet pink garis yang berisikan 7 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 100 gram dan 3 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 50 gram;
11. 1 (satu) dompet warna hitam berisikan 1 keping emas logam mulia PT Antam dengan berat 1 kg kode JR599;
12. 1 (satu) buah plastik warna abu-abu berisikan 10 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 100 gram;
13. 3 (tiga) lembar certificate diamond NPNEN ISO/IEC17025;
14. 3 (tiga) lembar kwitansi toko emas mulia.

Baca juga: Sidang Tuntutan 3 Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur Ditunda, Jaksa Belum Siap

Sementara dari penggeledahan di penginapan Zarof di Hotel Le Meridien Bali yakni;

1. 1 (satu) ikat uang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak 100 lembar totalnya Rp10.000.000;
2. 1 (satu) ikat uang tunai pecahan Rp50.000 sebanyak 98 lembar totalnya Rp4.900.000;
3. 1 (satu) ikat uang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak 33 lembar totalnya Rp3.300.000;
4. 1 (satu) ikat uang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak 19 lembar, pecahan Rp5.000 sebanyak 5 lembar totalnya Rp1.925.000;
5. 1 (satu) ikat uang tunai pecahan Rp5.000 sebanyak 35 lembar totalnya Rp175.000;
6. Uang tunai dalam dompet sebanyak Rp 114.000.

"Berdasarkan keterangan yang bersangkutan uang ini dikumpulkan mulai tahun 2012-2022 karena 2022 sampai sekarang yang bersangkutan sudah purna tugas. Dari mana uang ini berasal? Menurut keterangan yang bersangkutan bahwa ini diperoleh dari pengurusan perkara, sebagian besar pengurusan perkara," pungkas Qohar.


 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan