Senin, 18 Agustus 2025

Wacana Pergantian Wapres

Tak Pasang Badan, Begini Komentar Bobby soal Ratusan Jenderal Purnawirawan TNI Usul Gibran Diganti

Gubernur Sumut Bobby Nasution tidak banyak komentar soal usulan Forum Purnawirawan TNI ke MPR agar Wapres Gibgran Rakabuming Raka diganti.

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
USULAN GIBRAN DIGANTI - Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution melakukan pertemuan dengan KPK di Gedung KPK, Jakarta, Senin (28/4/2025). Bobby Nasution tidak banyak komentar soal usulan Forum Purnawirawan TNI ke MPR agar Wapres Gibgran Rakabuming Raka diganti. 

Sebagai partai pengusung Prabowo-Gibran, PSI berharap semua pihak melaksanakan aturan main konstitusi tersebut.

"Sekali lagi, semua kan sudah sesuai konstitusi," tandasnya.

Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI mendeklarasikan pernyataan delapan sikap yang menggemparkan.

Salah satu dari 8 poin tersebut adalah usulan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk mengganti Gibran Rakabuming Raka.

Usulan yang tak kalah kontroversial yakni tuntutan agar Indonesia kembali ke Undang-Undang Dasar 1945 versi asli, yang mereka anggap sebagai pondasi hukum dan pemerintahan yang murni dan tidak tercemar kepentingan politik.

Dokumen itu dibubuhi tandatangan oleh Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, dan Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.

Baca juga: Pakar Hukum Tata Negara Sebut Usulan Purnawirawan TNI Melengserkan Gibran Butuh Proses Berat di DPR

Berikut isi dokumen pernyataan sikap purnawirawan prajurit TNI:

1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.

2. Mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.

3. Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.

4. Menghentikan tenaga kerja asing Cina yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja Cina ke Negara asalnya.

5. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.

6. Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

7. Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.

8. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Di Surabaya, Kaesang Bela Gibran Di Tengah Tuntutan Pergantian Wapres : Pemilu Sesuai Konstitusi

(Tribunnews.com/Rakli) (Surya.co.id/ Bobby Constantine) (Kompas.com/Haryanti Puspa Sari)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan