Jumat, 10 April 2026

Kasus Suap Ekspor CPO

Kasus CPO, Kejagung Periksa Hakim Pengadilan Negeri hingga Hakim Tinggi

Dalam pemeriksaan yang digelar Senin 28 April 2025 kemarin itu, penyidik juga memeriksa satu orang yang juga menjabat sebagai hakim.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
PERIKSA HAKIM - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Siregar mengatakan pihaknya memeriksa hakim terkait pengusutan kasus suap dan gratifikasi CPO. /Foto.dok 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung memeriksa Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Haris Munandar (HS) terkait pengusutan kasus suap dan gratifikasi vonis lepas atau ontlag Crude Palm Oil (CPO).

Harris merupakan satu dari empat saksi yang diperiksa oleh penyidik Kejagung dalam penyidikan kasus yang menjerat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta Cs.

"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa 4 orang saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Siregar dalam keteranganya, Selasa (29/4/2025).

Dalam pemeriksaan yang digelar Senin 28 April 2025 kemarin itu, penyidik juga memeriksa satu orang yang juga menjabat sebagai hakim.

Adapun saksi tersebut yakni Herdiyanto Sutantyo (HS) yang saat ini menjabat sebagai Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sementara itu untuk dua saksi lainnya, Kejagung kata Harli memeriksa Kasubag Kepegawai/Ortala pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara berinisial YW dan DSR selaku Konsultan Pembiayaan di PT Muara Sinergi Mandiri.

Keempat orang tersebut diperiksa untuk melengkapi berkas perkara delapan orang yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka yakni tiga Hakim PN Jakarta Pusat, Djuyamto, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin serta Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu menjabat mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.

Kemudian dua advokat yaitu Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri, satu panitera muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan serta Head of Social Security Legal PT Wilmar Group Muhammad Syafei.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ucap Harli.

Untuk informasi, Kejaksaan Agung menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus suap pemberian vonis lepas dalam perkara korupsi CPO. 

Delapan orang itu yakni MAN alias Muhammad Arif Nuryanta, yang kini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Gunawan yang kini merupakan panitera muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sementara itu Marcella Santoso dan Ariyanto Bakrie berprofesi sebagai advokat. 

Lalu, tiga hakim yang ditunjuk untuk menyidangkan perkara itu yakni Djuyamto, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin. Serta yang terbaru yakni Muhammad Syafei Head of Social Security Legal PT Wilmar Group.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved