Jumat, 3 Oktober 2025

Anak Legislator Bunuh Pacar

Kejagung Blokir Aset Hakim Heru Hanindyo, Tersangka TPPU Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan hakim non-aktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Heru Hanindyo sebagai tersangka TPPU.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Mario Christian Sumampow
KASUS RONALD TANNUR - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Heru Hanindyo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/4/2025). Ia kini menjadi tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait kasus suap vonis bebas Ronald Tannur. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan hakim non-aktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Heru Hanindyo sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Heru sendiri saat ini menjadi terdakwa kasus suap vonis bebas terpidana pembunuhan, Ronald Tannur.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan selain menetapkan tersangka, pihaknya juga memblokir aset-aset milik Heru.

"Selain menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka, juga melakukan berbagai kegiatan pemblokiran terhadap beberapa aset yang dilakukan oleh penyidik," kata Harli di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/4/2025).

Meski begitu, Harli belum merincikan soal aset apa saja yang diblokir oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Baca juga: Breaking News: Kejagung Tetapkan Hakim PN Surabaya Heru Hanindyo Tersangka TPPU

"Penyidik sedang melakukan pemeriksaan-pemeriksaan dan pemanggilan terhadap saksi-saksi untuk melengkapi berkas perkara saya kira itu terkait dengan HH," ucapnya.

Dalam kasus ini, Heru dijerat Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan TPPU.

Seperti diketahui Heru Hanindyo merupakan satu dari tiga majelis hakim PN Surabaya yang terjerat kasus suap vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

Baca juga: Eksepsi Heru Hanindyo Ditolak Hakim, Sidang Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Dilanjutkan

Dalam sidang tersebut Heru telah dijatuhi tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum selama 12 Tahun penjara.

Dalam berkas tuntutannya, Jaksa menilai Heru terbukti menerima suap dari pengacara Lisa Rachmat untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

Tuntutan terhadap Heru ini lebih tinggi ketimbang yang dijatuhkan dua terdakwa lain yakni Erintuah Damanik dan Mangapul yang masing dijatuhi 9 tahun penjara.

Dalam pertimbanganya Jaksa menilai Heru tidak bersikap koperatif selama menjalani persidangan.

Selain itu Heru juga dianggap tidak mengakui perbuatannya yang diduga telah terlibat dalam pembebasan Ronald Tannur karena menerima suap.

Tak hanya itu, perbuatannya sebagai hakim juga dinilai mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

"Terdakwa tidak bersikap kooperatif dan tidak mengakui perbuatannya," kata jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/4/2025).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved