Jumat, 3 Oktober 2025

Anak Legislator Bunuh Pacar

Kejagung Blokir Aset Hakim Heru Hanindyo, Tersangka TPPU Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan hakim non-aktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Heru Hanindyo sebagai tersangka TPPU.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Mario Christian Sumampow
KASUS RONALD TANNUR - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Heru Hanindyo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/4/2025). Ia kini menjadi tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait kasus suap vonis bebas Ronald Tannur. 

Heru juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 750 juta, dengan ketentuan subsider enam bulan penjara jika tidak dibayar.

Adapun kasus suap bermula dari putusan bebas terhadap Ronald Tannur di PN Surabaya dalam perkara kematian Dini Sera.

Belakangan terungkap bahwa ketiga hakim menerima suap sebesar Rp 4,6 miliar.

Rinciannya adalah Rp 1 miliar dalam rupiah dan SGD 308.000 atau sekitar Rp 3,6 miliar.

Jaksa menduga suap itu diberikan ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, dan pengacaranya, Lisa Rachmat.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved